Jumat, 31 Juli 2026

KPPU Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan di Labuhanbatu Selatan

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 15:08 WIB
KPPU Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan di Labuhanbatu Selatan
DIALOG: Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Ralikul Rahman, MT foto bersama usai berdialog.(Foto: Humas KPPU Wilayah I Medan)

KOTA PINANG | Imagonews ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan mendorong penguatan transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Dorongan ini disampaikan melalui audiensi resmi antara KPPU dan Pemkab Labusel, yang diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Ralikul Rahman, MT, mewakili Bupati Labusel di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

Dalam sambutannya Bupati Labuhanbatu Selatan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Ralikul Rahman, MT memberikan apresiasi atas keberadaan KPPU sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan usaha demi menjaga kepentingan umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
Selanjutnya, Bupati Labuhanbatu Selatan berharap sinergi KPPU dengan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terus dibangun untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam audiensi tersebut, KPPU menjelaskan, sektor pengadaan pemerintah merupakan salah satu sektor dengan potensi risiko tinggi terjadinya persekongkolan tender. Karena itu, KPPU menekankan pentingnya keterbukaan informasi, akses evaluasi dokumen, serta respons cepat dari perangkat pengadaan daerah.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, menyampaikan, pengawasan yang dilakukan KPPU bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga membantu pemerintah daerah mencegah potensi masalah hukum sejak awal, memperbaiki efisiensi belanja publik, serta melindungi pemerintah dari tuduhan atau fitnah terkait proses tender.

KPPU paparkan, dalam rangkaian pengawasan yang sedang berjalan, telah dijadwalkan tindak lanjut berupa permintaan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Pokja sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemilihan penyedia. Namun sampai dengan pelaksanaan jadwal tersebut, Pokja belum dapat hadir dan tidak dapat dihadirkan oleh pihak terkait, sehingga KPPU menilai bahwa koordinasi internal Pemkab perlu diperkuat.

"Kehadiran perangkat pengadaan sangat krusial agar proses klarifikasi berjalan objektif dan berbasis dokumen. Transparansi bukan hanya terkait aturan, tetapi juga soal respons pemerintah dalam memberikan akses yang kami perlukan," ujar Ridho.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Labusel melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menyampaikan dukungan terhadap langkah KPPU serta menyatakan bahwa Pemkab siap membangun sinergi untuk mewujudkan iklim persaingan usaha sehat di wilayah Labusel, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemkab menyampaikan bahwa koordinasi internal akan ditingkatkan agar komunikasi lanjutan dengan KPPU dapat berjalan lebih efektif.

Melalui audiensi ini, KPPU dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sepakat untuk meningkatkan keterbukaan data dan evaluasi tender, memastikan perangkat pengadaan bersikap kooperatif, dan mendorong tata kelola pengadaan yang lebih bersih, efisien, dan kompetitif.

KPPU berharap langkah ini menjadi awal penguatan integritas proses pengadaan di Labusel, sehingga proyek infrastruktur daerah dapat terlaksana secara berkualitas, transparan, dan memberi manfaat maksimal kepada masyarakat.(Agus s)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp 3 Miliar Dijatuhkan
KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp 2,5 Miliar
JICF KE-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
 
Komentar