Minggu, 19 April 2026

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan

Agus Supratman - Rabu, 04 Maret 2026 09:24 WIB
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
SIDANG: Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang akan memimpin sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc.(Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU)

JAKARTA | Imagonews ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut. Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.

Sebagai informasi, Docomo adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Baca Juga:
Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. Docomo diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023. Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Investigator KPPU akan menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Docomo adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT) pada siding KPPU. (Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU)
Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritaspersaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Pemeriksaan atas Docomo minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran(LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp 3 Miliar Dijatuhkan
KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp 2,5 Miliar
JICF KE-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
KPPU Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan di Labuhanbatu Selatan
 
Komentar