Sabtu, 13 Juni 2026

KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Agus Supratman - Senin, 09 Februari 2026 22:54 WIB
KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
SIDANG: Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso memimpin sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama.(Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha)

JAKARTA | Imagonews ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Rp2.010.000.000 kepada Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan 1.340.000.000 kepada Allen (Terlapor III).

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, pada Senin, 9 Pebruari 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Ketiga Terlapor tersebut juga ditetapkan untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp6.510.000.000 yang dibebankan kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II sebesar Rp1.950.000.000, dan Terlapor III sebesar Rp1.300.000.000.

Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, perkara yang melibatkan tiga Terlapor ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Pada sidang tersebut, Investigator dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) mengungkapkan, adanya indikasi persekongkolan untuk menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama. Sehingga PT Laboratorium Medio Pratama mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen-dokumen penting dan potensi pasar, serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain: Menerima permintaan ganti rugi Pelapor untuk sebagian; vMenolak permintaan ganti rugi untuk selain dan selebihnya; Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk tidak lagi melakukan persekongkolan dalam bentuk pembocoran informasi rahasia perusahaan yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Termasuk menyerahkan seluruh data atau dokumen hubungan hukum atau perjanjian dengan pelanggan atau klien dan kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;

⁠Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima Putusan KPPU. Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Baca Juga:
Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan; Memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp 3 Miliar Dijatuhkan
KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp 2,5 Miliar
JICF KE-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
KPPU Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan di Labuhanbatu Selatan
 
Komentar