TANJUNGBALAI | Imagonews ~ Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
Salah satunya dengan menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.Sosialisasi tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa tersebut digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungbalai, Rabu (30/9/2026).
Kegiatan dibuka langsung Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota. Hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution.Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Indra Adiguna serta sejumlah perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan.
Wali Kota Mahyaruddin Salim meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara serius.Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi sangat penting agar aparatur mampu memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi seluas-luasnya terkait kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing-masing, agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan," ujar Mahyaruddin.Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Namun, hak tersebut tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan jenis, kriteria dan batasan informasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif yang justru memicu sengketa informasi publik," katanya.Menurut Mahyaruddin, kehadiran Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman bagi aparatur pemerintah dalam menentukan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat maupun informasi yang dikecualikan.
"Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi," tegasnya.Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution dalam paparannya mengatakan, implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Menurutnya, apabila regulasi tersebut tidak dipahami secara menyeluruh oleh aparatur pemerintah, potensi terjadinya sengketa informasi antara badan publik dan pemohon informasi, termasuk insan pers, dapat meningkat."Karena itu dibutuhkan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi pemerintah hingga tingkat kelurahan," kata Abdul Harris.
Ia juga menjelaskan mengenai jenis informasi yang dapat diberikan kepada publik serta informasi yang harus melalui mekanisme tertentu, termasuk uji konsekuensi, sebelum dinyatakan layak untuk dibuka kepada masyarakat.Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Tanjungbalai berharap pemahaman aparatur terkait pengelolaan informasi publik semakin meningkat sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan transparan, tertib dan sesuai ketentuan hukum.