Sabtu, 01 Agustus 2026

KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp 2,5 Miliar

Agus Supratman - Senin, 29 Desember 2025 22:56 WIB
KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda Rp 2,5 Miliar
TERLAPOR: Perwakilan Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia hadir pada sidang Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024 di Kantor KPPU Jakarta pada Senin.(Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan KPPU)

JAKARTA | Imagonews ~Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan Senin (29/12/2025) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Baca Juga:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjelaskan, putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, kata Deswin Nur, perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Sebagai informasi, menurut Deswin Nur. MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi. Termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Baca Juga:

"Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B," ujar Deswin Nur.

Deswin Nur menjelaskan, dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Baca Juga:
SIDANG : Majelis Komisi KPPU menggelar siding Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024 di Kantor KPPU Jakarta pada Senin.(Foto: Biro Hubungan Masyarakat dan KPPU)
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," jelasnya.(Agus S)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan
KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan pada Distribusi Pasokan AC Merek AUX
KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama
KPPU Putuskan Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Denda Rp 3 Miliar Dijatuhkan
JICF KE-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
KPPU Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengadaan di Labuhanbatu Selatan
 
Komentar