Sabtu, 13 Juni 2026
Tergurat PT NSHE, PT Agincourt Resources, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS

Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun

Menteri LH: Tidak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan
Agus Supratman - Jumat, 16 Januari 2026 17:27 WIB
Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun
LANGKAH HUKUM: Konprensi pers mengungkap langkah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.(Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

JAKARTA | Imagonews ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen KLH/BPLH dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Gugatan tersebut diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Hal itu diungkap saat Konprensi pers yang diadakan di Media Center Kemen LH di Jakarta pada Kamis 15 Januari 2026.

Baca Juga:

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

"Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkunganrusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Lebih lanjut, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa dalam proses pengajuan gugatan didasarkan fakta lapangan serta hasil analisa dari para pakar. "Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat," tambah Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga:

KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan, pendaftaran gugatan ini didasarkan pada mandat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Taun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengedepankan asas tanggung jawab negara, kelestarian, kehati-hatian, hingga asas pencemar membayar. Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, PT MST, dan PT TBS.. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH melayangkan nilai 2 gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026 (Empat Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Dua Puluh Enam Rupiah).

Baca Juga:
Nilai fantastis ini mencakup komponen kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250 guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Sejalan dengan ketegasan tersebut, Rizal Irawan, menekankan bahwa melalui gugatan perdata ini, pemerintah menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi jangka Panjang KLH/BPLH untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha agar tidak ada lagi bencana ekologis serupa di masa mendatang.

KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel, memastikan bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan tersebut nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ratusan Karyawan PT TPL Gelar Aksi Damai Tuntut Dibayar 1,75 Kali Pesangon
Langgar Baku Mutu, KLH Stop Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek
KLH/BPLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra
Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Horas Bangso Batak Beri Apresiasi pada Presiden
Bakumsu Desak Pemerintah Tegakkan Hukum Pasca Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari
Menteri LH Segel Beberapa Lokasi Pertambangan di Sumatera Barat
 
Komentar