TAPANULI SELATAN | Imagonews ~Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beraktivitas di wilayah hulu sungai, Pasca bencana banjir bandang dan longsor kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru pada akhir November 2025. Diantaranya PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy.
"Berdasarkan temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tersebut mulai 6 Desember 2025, sembari mewajibkan audit lingkungan secara menyeluruh. Seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Menteri Hanif dalam keterangannya di Tapanuli Tengah pada Jumat (5/12/2025).
Keputusan ini diambil setelah Hanif melakukan inspeksi menyeluruh. Baik melalui jalur udara maupun darat, untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai apakah aktivitas usaha di wilayah itu berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor. Pemerintah menegaskan, perlindungan fungsi ekologis DAS tidak dapat dikompromikan.
Baca Juga:
Dalam kunjungannya, Menteri Hanif mendatangi tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hulu DAS Batang Toru, yakni: PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru.
Pemerintah juga menjadwalkan pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. Guna memastikan kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Hanif menyebut kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat vital. Dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari, risiko bencana kian meningkat sehingga dibutuhkan evaluasi total terhadap semua aktivitas usaha."Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran," tegas Hanif.
KLH memastikan proses verifikasi lapangan akan terus berlanjut. Pemerintah juga memperketat persetujuan lingkungan dan peninjauan tata ruang terutama untuk kegiatan di lereng curam dan kawasan hulu DAS.
Baca Juga:
Menteri Hanif menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang memperburuk risiko bencana. "Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah," tutupnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, mengungkapkan, pantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang memperbesar tekanan ekologis di kawasan tersebut."Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit," ujar Rizal.
Rizal menambahkan, kondisi tersebut ikut memicu turunnya material kayu serta erosi dalam jumlah besar ke aliran sungai. Pengawasan akan diperluas ke kawasan Garoga dan DAS lainnya di Sumatra Utara.
Sebelumnya, KLH mengumumkan, terdapat delapan perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah bencana banjir di Sumatra Utara. Perusahaan tersebut berasal dari sektor tanaman industri, tambang emas, hingga perkebunan sawit.
Baca Juga:
Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk menelusuri asal gelondongan kayu yang terseret banjir dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab.(Agus S)
Baca Juga: