Minggu, 19 April 2026

Langgar Baku Mutu, KLH Stop Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek

Agus Supratman - Jumat, 23 Januari 2026 20:15 WIB
Langgar Baku Mutu, KLH Stop Sumber Emisi 8 Perusahaan di Jabodetabek
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek. (Foto: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup)

JAKARTA | Imagonews ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil tindakan darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara dilakukan secara intensif dan tanpa kompromi.

"Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus secara intensif dilakukan dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, untuk pelanggaran serius. Sebagai langkah tegas pemerintah dalam memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Rasio Ridho Sani, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH.

Baca Juga:
Dalam operasi intensif yang digelar pada 16–22 Januari 2026, sebanyak 17 tim ahli diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang. Hasil pengawasan menemukan praktik cerobong "hitam" yang mengeluarkan asap pekat secara kasat mata serta aktivitas pembakaran limbah terbuka (open burning) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rasio menegaskan, penghentian sumber emisi di 8 perusahaan tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh pelaku industri. "Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan operasional sumber emisi di 8 perusahaan ini secara langsung. Jika mereka tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasus ini ke ranah pidana," tegas Rasio Ridho dalam keterangannya di Jakarta.

Berdasarkan hasil patroli dan pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH resmi menghentikan sumber emisi (Boiler/Furnace/Spray Dryer), terhadap perusahaan berikut:

1. PT MF (Kabupaten Bekasi)

Baca Juga:
2. PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara)

3. PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur)

4. PT KP (Bekasi Fajar Estate)

5. PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang)

Baca Juga:
6. PT PM (Kawasan Jababeka II)

7. PT DK (Cikarang Barat)

8. PT TK (Kabupaten Tangerang)

Baca Juga:
Penghentian sumber emisi di 8 (delapan) perusahaan di Kawasan Industri di Jabodetabek ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi perusahaan yang tidak melakukan pengendalian emisi dan berpotensi mencemari lingkungan.

Patroli emisi industri akan terus dilakukan terhadap usaha dan kegiatan lainnya yang berada di 48 kawasan industri dan zona industri lain di Jabodetabek, serta daerah lainnya.

Lebih lanjut, Rasio juga menegaskan, pemerintah tetap memberikan ruang perbaikan bagi pelaku usaha, namun tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang. "Pemerintah memberikan ruang perbaikan. Namun, terhadap pelanggaran yang berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup," tegas Rasio Ridho Sani.

Arahan Menteri Hanif ini menjadi langkah tegas sekaligus sinyal kuat bagi seluruh pelaku usaha untuk segera berbenah dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak lingkungan dari aktivitas industrinya, demi melindungi kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringati Bulan K3, PT Industri Karet Deli dan RS Haji Medan Dapat Penghargaan Kategori Kolaboratif Aktif
KLH/BPLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra
Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun
Menteri LH Segel Beberapa Lokasi Pertambangan di Sumatera Barat
KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi di Tapanuli Tengah
PjBL Dikritik Keras Akademisi karena Jadi "Beban Tambahan"
 
Komentar