Sabtu, 13 Juni 2026

Bakumsu Desak Pemerintah Tegakkan Hukum Pasca Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari

Tanpa Pemulihan dan Pertanggungjawaban adalah Impunitas Terselubung
Agus Supratman - Rabu, 21 Januari 2026 11:56 WIB
Bakumsu Desak Pemerintah Tegakkan Hukum Pasca Pencabutan Izin PT Toba Pulp Lestari
Bakumsu mendesak pemerintah segera melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.(Foto: Istimewa)

MEDAN | Imagonews ~ Pasca pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) mendesak pemerintah segera melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis. Termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.

Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Juniaty Aritonang menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI 20 Januari 2026 sebagai langkah awal yang penting.

Namun, kata Juniaty, belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatra. Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan berarti.

Baca Juga:
"Bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana tersebut merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat," ujar Juniaty.

Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara. Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat.

Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar.

Pasca pencabutan ini, Juniaty mendesak pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat. Momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.

Baca Juga:
Oleh karena itu, Bakumsu tetap mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah antara lain: Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan.

Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat.

Termasuk menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana.

Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ratusan Karyawan PT TPL Gelar Aksi Damai Tuntut Dibayar 1,75 Kali Pesangon
Pemerintah Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari, Horas Bangso Batak Beri Apresiasi pada Presiden
Negara Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan Di Sumatera Utara Rp4,84 Triliun
Gubernur Sumut Susun Rekomendasi Evaluasi Operasional PT TPL ke Pusat
"Takut" Temui Massa Aksi Pro Tutup PT Toba Pulp Lestari
Ribuan Massa Demo ke Kantor Gubernur Sumut, Sesalkan Bobby Nasution yang Dinilai Berpihak ke TPL
 
Komentar