Senin, 20 April 2026

Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke Perseroda BPDSU Disetujui DPRD dan Pemprov Sumut

Agus Supratman - Senin, 29 Desember 2025 23:22 WIB
Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke Perseroda BPDSU Disetujui DPRD dan Pemprov Sumut
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menerima dokumen Ranperda dari Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/12/2025).(Diskominfo Sumut)

MEDAN | Imagonews ~ Meski mendapat kritik saat pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut akhirnya disetujui Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sumut.

Hal tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut juga menyepakati penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp280,98 miliar. Berupa gedung kantor seluas 7.805 meter persegi. Penyertaan modal ini diharapkan dapat menjadikan kepemilikan saham Pemprov Sumut sebagai pemegang saham mayoritas serta memperkuat kinerja Bank Sumut ke depan.

Selain Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke PPD Bank Pembangunan Daerah Sumut, Pemprov dan DPRD juga menyepakatiDua Ranperda lagi. Yaitu Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.

Kedua, Perda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumut menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumut.

Baca Juga:

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumut, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas kerja keras dan kolaborasi yang intensif. Sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui pembahasan yang dinamis antara eksekutif dan legislatif.

Bobby menjelaskan, dalam Ranperda perubahan perangkat daerah, dilakukan penataan organisasi dengan memecah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi dua perangkat daerah, serta memindahkan urusan penataan ruang ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, dilakukan penggabungan beberapa dinas sektor pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta penyesuaian nomenklatur Bappelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Sementara itu, perubahan bentuk hukum Bank Sumut menjadi Perseroda merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan dinilai sebagai bentuk paling tepat untuk memperkuat peran Bank Sumut, dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Bobby Nasution berharap ketiga Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan perekonomian Sumut, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan Sumut yang maju, unggul dan berkelanjutan.

Baca Juga:

Turut hadir Wakil Gubernur Sumut Surya, anggota DPRD Sumut, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap dan OPD jajaran Pemprov Sumut.(Edi Saputra)

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan
Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK
F-PKS Desak Audit Tata Ruang dan Penanganan Serius Banjir Bandang Sumut
Fraksi PKS DPRDSU ‘Tolak’ Kawasan PRSU Jadi Penyertaan Modal Bank Sumut
RUPS LB PT Bank Sumut, Putuskan Penambahan Modal
Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
 
Komentar