Jumat, 31 Juli 2026

Fraksi PKS DPRDSU ‘Tolak’ Kawasan PRSU Jadi Penyertaan Modal Bank Sumut

Redaksi - Rabu, 26 November 2025 22:26 WIB
Fraksi PKS DPRDSU ‘Tolak’ Kawasan PRSU Jadi Penyertaan Modal Bank Sumut
Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Dr.H.Hariyanti,Lc.,MA saat membacakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan terbatas Bank Pembanguan Daerah Sumatera Utara, di ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Rabu (25/11/2025).(Foto: Fraksi PKS DPRD Sumut)

MEDAN | Imagonews ~Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (F-PKS DPRD)Provinsi Sumatera Utara menolak sementara Kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) jadi penambahan penyertaan modal untuk Bank Sumut.

Sikap itu dibacakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Dr.H.Hariyanti,Lc.,MAsaat menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Dalam Perusahaan Perseroan terbatas Bank Pembanguan Daerah Sumatera Utara, di ruang Paripurna DPRD Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Rabu (26/11/2025).

Faksi PKS DPRD Sumut menilai aset kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), Fraksi PKS menegaskan aset kawasan PRSU "tidak layak dijadikan penyertaan modal" karena adanya fakta dan temuan-temuan.

Baca Juga:
Menurut Heriyanto, yang juga Anggota Komisi B- DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pertama status sewa dengan PPSU masih berlaku hingga 2030. Membuat akan ada potensi kewajiban pengembalian uang sewa. Kedua, keberadaan bangunan diatas tanah PRSU itu milik pihak ketiga yaitu kab/kota seSumatera Utara. Bahkan ada aset milik asing pemerintah negeri Pulau Pinang, Malaysia. Membuat potensi konflik hukum dan diplomatik dan tidak dapat digunakan sebagai gedung operasional perbankan, risiko CKPN sangat tinggi, dan aset tidak clean and clear sesuai PP nomor 27 tahun 2014.

Sikap Fraksi yang diketuai Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc, MA untuk sementara menolak inbreng atau Pemasukan atau penyerahan modal dalam bentuk nontunai. Inbreng yang mengacu pada penyertaan modal dalam bentuk aset tanah kawasan PRSU ke dalam perusahaan PT Bank Sumut. Sekaligus meminta agar aset ini dikeluarkan dari substansi Ranperda. Tapi F-PKS tetap mempertanyakan adakah alasan legal pemerintah mengajukan aset ini menjadi objek inbreng penambahan penyertaan modal pemerintah kepada Bank Sumut?

MEDAN CLUB

Baca Juga:
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (F-PKS DPRD)Provinsi Sumatera Utara juga tidak merekomendasikan tanah dan bangunan Medan Club jadi penyeraan modal untuk Bank Sumut.

Fraksi PKS menilai, aset Eks Medan Club/lahan parkir kantor gubernur "Resiko Besar Tidak Direkomendasikan". Fraksi PKS mencermati aset ini mengandung risiko besar sehingga belum direkomendasikan.

Alasannya karena, status cagar budaya, pembatasan renovasi dan pemanfaatan, biaya rehabilitasi sangat tinggi (Prediksi lebih besar dari Rp 100 Miliar), potensi menjadi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atau "aset bermasalah" bagi bank, karena tidak bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja komersial bank. Ditambah resiko legalitas historis dan potensi sengketa.

Dalam PSAK 16, PSAK 48, dan POJK 40/2019, aset non-produktif dan terbatas pemanfaatannya dapat menjadi liability /beban bagi bank.

Sikap PKS untuk aset eks Medan Club ini adalah: mempertanyakan apakah aset eks Medan Club itu sudah final sebagai cagar budaya?, hingga status hukum, kelayakan teknis dan bisnis, serta rencana pemanfaatan sesuai regulasi cagar budaya benar-benar tuntas.

EKS DISPERINDAG SUMUT

Fraksi PKS memberikan pandangan, pertama aset eks Disperindag – "Layak Bersyarat"Fraksi PKS mencatat, nilai aset Rp 280,98 Miliar. Kondisi fisik dapat digunakan sebagai kantor operasional. Efek terhadap rasio keuangan Bank Sumut masih dapat dikelola.

Namun FraKsi PKS DPRD Sumut memberi catatan penting; pertama biaya renovasi tinggi dan harus dialokasikan jelas dalam Risk Based Bank Ratio (RBBR), karena berpotensi menaikan rasio bebean operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), yang efeknya bisa mengurangi potensi laba perusahaan dan dapat mempengaruhi kesehatan bank.

Pemanfaatan aset tersebut harus maksimal dan bisa mendatangkan pendapatan dimulai sejak 12 bulan awal penyertaan modal agar tidak dikategorikan Non Earning Asset (NEA). Kemudian wajib ada persetujuan ojk mengenai pengakuan sebagai modal inti,

karena pada dasarnya penyertaan modal dalam bentuk inbreng penyerahan bmd berupa aset tetap tidak bisa dicatatkan sebagai modal inti sebelum mendapat persetujuan dari OJK sebagaimana diatur dalam POJK 12/POJK.03/2021.

Sikap PKS mendukung Eks Disperindag sebagai prioritas pertama untuk inbreng, dengan syarat seluruh rencana pemanfaatan, biaya renovasi, dan persetujuan OJK telah tersedia.

Namun untuk mitigasi resiko besarnya biaya renovasi, tidak termanfaatkannya aset tersebut secara maksimal menjadi aset produktif dan tidak didapatkan persetujuan dari OJK untuk dicatatkan sebagai modal inti kenapa aset tersebut tidak dijual saja terlebih dahulu ? Sehingga penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi berupa kas yang tidak ada resiko operasional bagi Bank Sumut dan tidak ada keraguan atas pencatatan penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi Sumatera Utara sebagai modal inti di Bank Sumut.

Fraksi PKS DPRD Sumut juga menyampaikan sejumlah poin, pertama pentingnya penguatan permodalan Bank Sumut Fraksi PKS memahami kebutuhan untuk menambah jumlah modal. Intinya agar bisa melakukan kegiatan berdampak besar seperti: memperkuat modal inti untuk naik kelas ke kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI), mendukung ekspansi kredit produktif khususnya UMKM, memenuhi kewajiban SPIN-OFF UUS (Unit Usaha Syariah) jika disyaratkan OJK, dan mendukung digitalisasi perbankan dan disiplin manajemen risiko.

Heriyanto, yang juga Anggota Komisi B- DPRD Provinsi Sumatera Utara mengatakan, dengan modal inti 2024 sebesar Rp 4,7 triliun dan Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,16%, Bank Sumut berada pada kondisi relatif sehat, namun masih masuk dalam kategori bank kecil (KBMI 1) sehingga masih tetap membutuhkan ekspansi modal.

Namun F-PKS DPRD Sumut bertanya, apakah penambahan penyertaan modal pemerintah dengan skema inbreng ini bisa dimanfaatkan oleh bank sumut untuk mendukung ekspansi kredit produktif dan digitalisasi perbankan? Pada Dasarnya Fraksi PKS mendukung tujuan strategis tersebut, sepanjang seluruh persyaratan legal, risiko, dan manfaat publik terpenuhi secara ketat.

Analisis kritis Fraksi PKS terhadap inbreng tiga aset milik daerah Provinsi Sumatera Utara berdasarkan dokumen resmi, yang disampaikan oleh gubernur dalam pidato penjelasan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke dalam perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara.

Dalam rapat paripurna yang lalu terdapat tiga aset BMD yangdirencanakan akan menjadi objek penyertaan modal inbreng yaitu;

(1) Tanah dan bangunan eks Disperindag Sumut,

(2) Tanah dan bangunan Medan Club, dan

(3) Kawasan Pekan Raya Sumatera Utara.

Fraksi PKS juga menyampaikan aspek hukum, keuangan, dan regulasi,a. aspek hukum dan kepatuhan dalam aspek hukum dan kepatuhan. Fraksi PKS menegaskan, penyertaan modal pemerintah provinsi status badan hukum bank sumut harus sudah perseroda, bukan lagi perseroan terbatas milik daerah. mengingat saat ini status badan hukum Bank Sumut masih perseroan terbatas dan belum perseroda. Apakah bisapenambahan penyertaan modal pemerintah provinsi sumatera utara ini dilakukan setelah badan hukumnya berubah menjadi perseroda?

Sedangkan aspek keuangan dan risiko perbankan dengan adanya penambahan penyertaan modal pemerintah ke dalam perusahaan PT Bank Sumut berupa aset tetap, Fraksi PKS menyoroti risiko yang kemungkinan besar terjadi: penurunan rasio pendapatan (ROA/ROE) dan peningkatan rasio BOPO, potensi penurunan car bila aset tidak diakui sebagai modal inti. potensi nea dan ckpn yang dapat menurunkan jumlah laba bank dan dividen daerah, karena sebagian laba tersebut harus digunakan sebagai cadangan menutupi kerugian dari aset tidak produktif.

Dampak APBD karena adanya anggaran belanja untuk pembayaran pajak pph final dan kemungkinan bphtb atas peralihan aset tetap.Oleh karena itu F-PKS mempertanyakan apakah Bank Sumut benar-benar membutuhkan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aktiva tetap? kenapa tidak ada dokumen hasil rups bank sumut yang menghendaki adanya penambahan penyertaan modal dalam bentuk fix aset?

kalau penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi ini tetap harus dilaksanakan dalam bentuk inbreng, Fraksi PKS meminta terlebih dahulu dilakukan hal-hal berikut ini :

a. stress test rasio keuangan bank sumut sebelum Perda ditetapkan,

b. simulasi dampak pada dividen pemprov Sumut harus dibuat transparan, dan diantisipasi dengan adanya biaya renovasi aset tidak boleh membebani kinerja bank. Apakah pemerintah sudah menyiapkan sekenario bantuan kepada Bank Sumut untuk merenovasi aset tersebut? agar tidak membebani keuangan bank sumut.

Pada aspek manfaat ekonomi daerah, walaupun inbreng dapat memperbesar porsi saham pemprov sumut (hingga >50%), namun Fraksi PKS menilai belum tentu positif untuk Bank Sumut karena : manfaat ekonomi hanya signifikan jika yang dijadikan modal disetor itu adalah aset produktif (kas atau setara kas). Sebaliknya berpeluang menambah beban BUMD, untuk renovasi dan pemeliharaan gedung. Belum tentu mendukung corporate plan Bank Sumut karena tidak bisa digunakan untuk menambah bisnis berupa penyaluran kredit produktif yang menjadi sumber pendapatan utama bank.

"Dalam kondisi seperti ini apakah pemerintah provinsi sudah memiliki langkah-langkah untuk menanggulangi permasalahan Bank Sumut yang kemungkinan muncul akibat penambahan penyertaan modal dalam skema inbreng ini?

Dari catatan pemandangan umum-nya, Fraksi PKS akan memberikan sikap dan rekomendasi resmi sebagai berikut: pertama inbreng dilakukan secara selektif dan bertahap. setuju: inbreng eks disperindag sebagai prioritas. Ditunda: inbreng medan club sampai setatus cagar budaya nya jelas dan ada solusi legal yang bisa ditempuh sehingga menjadikan aset eksmedan club ini sebagai objek penambahan penyertaan modal pemerintah dengan skema inbreng bisa dilakukan dengan baik. Ditolak: inbreng kawasan PRSU kecuali pemerintah bisa menunjukan legalitas pendukung bahwa aset tersebut layak dijadikan inbreng.

F-PKS mempertanyakan, apakah pemerintah memiliki skenario lain selain inbreng untuk penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi dengan memanfaatkan 3 BMD ini ?

Akhirnya, Fraksi PKS Meminta Ranperda direvisi sesuai rekomendasi teknis dari komisi dan fraksi dewan legislatif dalam hal bila penambahan penyertaan modal pemerintah provinsiSumatera Utara dalam bentuk inbreng aktiva tetap (fix aset) maka PKS meminta Pemprovsu: mengeluarkan kawasan PRSU dari Ranjperda, kecuali ada alasan legal untuk memasukkannya dalam Perda. menunda menjadikan Medan Club sebagai objek inbreng sehingga harus dikeluarkan juga dari ranperda kecuali ada dokumen pendukungnya.(Agus S)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Manfaatkan Promo PRSU 2026, Ratusan Pengunjung Stand KAI Nikmati Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen
Universitas Medan Area apresiasi Diskominfo Sumut pamerkan telepon genggam dan radio jadul buatan Jerman
Pulau Pinang Malaysia Pamerkan Kuliner Legandaris Nasi Kandar
UMKM Binaan Bank Sumut Tampilkan Teh Sere dan Kerupuk Kulit Ikan Nila
Kesbangpol Sumut Kenalkan Program Pembinaan, Edukasi Bahaya Narkoba hingga Rekrutmen Paskibraka
Universitas Medan Area Promosikan Inovasi Mahasiswa dan Layanan Tes Minat Bakat di Ajang Pameran Pendidikan di PRSU ke-50
 
Komentar