Jumat, 24 Juli 2026
Tidak Profesional Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa

LBH Medan Menduga Kejatisu Lindungi Anggotanya

Jaksa Peneliti & Kasi Oharda Kejatisu
Agus Supratman - Jumat, 24 Juli 2026 10:54 WIB
LBH Medan Menduga Kejatisu Lindungi Anggotanya
LBH Medan menduga Kejatisu melindungi anggotanya dan tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa terhadap jaksa peneliti dan Kasi Oharda Kejatisu.(Foto: LBH Medan)

MEDAN | Imagonews ~ Pasca melaporkan dugaan pelanggaran kode Perilaku Kejaksaan yang dilakukan jaksa penelitian Indra Zamaksari dan Kasi Oharda Andri Dharma Kejaksaan Tinggi Sumut, LBH Medan menduga Kejatisu melindungi anggotanya dan tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa terhadap jaksa peneliti dan Kasi Oharda Kejatisu.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang mengatakan, dugaan itu dilaporkan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Komjak) RI, pada 12 dan 13 Maret 2026. "Hingga kini Jaksa yang bersangkutan belum juga diproses dan diadili oleh Kejaksaan Tinggi Sumut," ujarnya.

Alinafiah menuturkan, berdasarkan pemberitahuan Komisi Kejaksaan RI menyatakan Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 10 April 2026 dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026, saat ini Laporan Pengaduan saudara sudah melalui Rapat Pleno dengan hasil Bersurat ke KT Sumut. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM.0219/LAP/IV/2026 saat ini Komisi Kejaksaan RI telah mengirimkan surat Rekomendasi ke KT Sumut dengan nomor surat R-161/KK.K/5/2026 tanggal 13 Mei 2026 dan kini masih menunggu Respon dari satker terkait.

Baca Juga:
Menurut Alinafiah, laporan LBH Medan telah direkomendasi untuk ditindaklanjuti segera oleh Kejatisu. Namun hingga 4 bulan laporan tersebut dilayangkan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum dari Kejatisu khususnya Aswas yang menangani laporan a quo.

Perlu diketahui, kata Alinafiah, LBH Medan sempat menanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku jaksa terhadap Jaksa yang bersangkutan pada awal Juni 2026 ke Kejatisu. Saat itu pihak Aswas Kejatisu mengatakan jika laporan tersebut masuk tahap inspeksi kasus dan menyatakan jika Jaksa penelitian sangat kelewatan membuat kasus ini sampai P19 hingga 5 kali.

"Sebagaimana Pasal 33 Perja Nomor:015/2013 Jo pasal 1 angka 6 dan Pasal 24 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kode Perilaku Jaksa & Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa Inspeksi kasus terhadap laporan pengaduan yang menarik perhatian masyarakat baik pada tingkat daerah maupun nasional,paling lambat

Baca Juga:
14 hari kerja sudah ada penjatuhan hukuman disiplin atau penghentian pemeriksaan dari pejabat yang berwenang," kutip Alinafiah.

Namun, kata Alinafiah, parahnya hingga berbulan-bulan kejatisu belum juga menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa yang bersangkutan dan tidak pula memberikan kepastian hukum serta perkembangan/pemberitahuan atas tindaklanjut laporan LBH Medan.

Laporan a quo bermula karena adanya laporan Arjoni seorang ibu dengan dua orang anak yang merupakan korban dugaan Penggelapan sebagaimana laporan polisiNomor :STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT) tertanggal 21 Mei 2021.

Kemudian laporan tersebut tidak kunjung P21. Padahal Heri Rahman, mantan suami korban telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Bahkan penetapan tersangka yang diuji oleh tersangka melalui Prapid ke PN Medan juga ditolak hakim sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Baca Juga:
Perlu diketahui pasca ditetapkan tersangka dan Prapid tersangka ditolak PN Medan, penyidikan telah berulang kali mengirimkan berkas perkara ke Jaksa penelitian dan bersamaan Kasi Oharda. Namun berkas perkara tersebut tidak kunjung P21.

"Padahal apa yang menjadi petunjuk Jaksa telah dipenuhi korban dan penyidik, semisal menghadiri ahli pidana dan fiqih. Serta Arjoni sebelumnya juga telah menghadirkan 2 orang saksi dan bukti surat," kata Alinafiah.

Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang.(Foto: LBH Medan)

Akan tetapi pasca ahli dihadirkan dan diperiksa serta berkas dikirimkan kembali Jaksa tetap menyatakan belum lengkap (P21). Perlu diketahui jika P19 dari Jaksa dalam perkara a quo hingga lebih kurang 5 kali. Hal ini jelas telah bertentangan dengan KUHAP.

Baca Juga:
Maka, patut secara hukum jika LBH Medan menduga jika Kejatisu melalui Aswas melindungi anggotanya dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa terhadap dua Jaksa bersangkutan, ujar Alinafiah.

LBH Medan menegaskan, setiap warga negara berhak atas perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan adil sebagaimana dijamin UUD 1945, UU HAM, serta regulasi internal Kejaksaan.

Untuk itu, LBH Medan mendesak kejatisu segera menindak secara tegas Jaksa yang bersangkutan agar kedepannya dugaan pelanggaran perilaku Jaksa tidak lagi berulang dan tidak memakan korban lainnya. Serta Arjoni memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas laporannya.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
LBH Medan Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik pada Walikota Medan & Bupati Deli Serdang
LBH Medan: TNI Diduga Lakukan Obstruction of Justice
LBH Medan Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Sumut
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Sinergi dengan Kejatisu
LBH Medan: Putusan MK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Suatu Keniscayaan & Mengakhiri Dualisme Yuridiksi Peradilan
5 Bulan pasca Bencana Sumatra, LBH Medan: Diduga Adanya Pelanggaran HAM & Korupsi Dalam Penanggulangannya
 
Komentar