Rabu, 03 Juni 2026
Serahkan Kesimpulan Judicial Review UU Peradilan Militer

LBH Medan: Putusan MK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Suatu Keniscayaan & Mengakhiri Dualisme Yuridiksi Peradilan

Agus Supratman - Senin, 11 Mei 2026 13:46 WIB
LBH Medan: Putusan MK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Suatu Keniscayaan & Mengakhiri Dualisme Yuridiksi Peradilan
Sidang Judicial Review UU Peradilan Militer yang dimohonkan dua keluarga korban kekerasan oknum aparat, Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Rico Sempurna Pasaribu) dan Lenny Damanik (Ibu Kandung MHS) memasuki babak akhir yakni agenda penyerahan Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.(Foto: LBH Medan)

MEDAN, Imagonews - Sidang Judicial Review UU Peradilan Militer yang dimohonkan dua keluarga korban kekerasan oknum aparat, Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Rico Sempurna Pasaribu) dan Lenny Damanik (Ibu Kandung MHS) memasuki babak akhir yakni agenda penyerahan Kesimpulan (Konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menjelaskan, konklusi yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan fakta-fakta dan pembuktian yang terungkap dipersidangan. Baik dari saksi dan ahli dari Pemohon, Pemerintah, DPR dan Pihak Terkait (Panglima TNI).

Hingga akhirnya, kata Irvan, sampai kepada suatu kesimpulan yang nyata jika pasal yang di uji Pemohon 9 angka 1 Sepanjang Frasa "Tindak Pidana", 43 Ayat (3) dan 127 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer dinyatakan Inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dalam artian tegas melanggar prinsip Equality Before The Law dan Kemerdekaan hakim.

Baca Juga:
"Sejarah Undang-Undang Peradilan Militer lahir dari konsep dan produk orde baru yang sejatinya melahirkan kultur impunitas serta memberikan proteksi dan privilage terhadap para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana khususnya tindak pidana umum," tambah Irvan.

Menurut Irvan, ssu peradilan militer bukan hanya tentang pembatasan yurisdiksi dan teknis semata. Melainkan terkait perlindungan hak asasi manusia dan supremsi hukum.

"Secara data dan fakta yang dimiliki masyarakat sipil baik LBH Medan, Imparsial dan KontraS dll, tidak sedikit warga negara yang menjadi korban ketidakadilan Peradilan Militer. Ketidakadilan itu berupa minimnya transparasi, akses informasi laporan yang tidak jelas bahkan tidak ada, syarat dengan konflik kepentingan, tuntutan dan putusan yang sangat ringan serta pelanggengan impunitas," tegas Irvan.

Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Rico Sempurna Pasaribu) saat berada di MK. (Foto: LBH Medan)

Baca Juga:

Perlu diketahui Permohonan Pemohon dengan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang "tindak pidana" Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Adapun poin poin penting dalm kesimpulan pemohon :

1. Pasal yang diuji Para Pemohon Inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;

2. UU Peradilan Militer menjadi instrumen pelanggengan impunitas dan tidak menjunjung fair trial;

Baca Juga:
3. Hilangnya kemerdekan hakim dan melanggar prinsip Equality Before The Law (persamaan di muka hukum);

4. UU peradilan militer tidak relevan terhadap perkembangan hukum moder;

5. Tidak ada niat dari Pemerintah dan DPR untuk merevisi undang-undang ini selama (±20 Tahun Lebih), sehingga Mahkamah Konstitusi sebagai Guardian of the constitution haruslah mengambil sikap dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk mengisi masa transisi, dan;

6. Agar Mahkamah Konstitusi mendesak DPR untuk melakukan revisi secara keseluruhan.

Baca Juga:
Sebagaimana amanat kontitusi melalui TAP MPR VII/2000, UU TNI dan UU Kekuasaan Kehakiman serta dan semangat reformasi sudah suatu keniscayaan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhya.

Bahkan putusan MK sebagai solusi untuk mengakhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi Peradilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta keselamtan warga negara dari ketidakadilan Peradilan Militer.

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
5 Bulan pasca Bencana Sumatra, LBH Medan: Diduga Adanya Pelanggaran HAM & Korupsi Dalam Penanggulangannya
LBH Medan Desak Indonesia Harus Keluar dari Keanggotaan dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat
MK Sidangkan Permohonan Uji Materil UU Peradilan Militer yang Diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
LBH Medan Nyatakan Perpol 10/2025 Bertentangan Dengan Putusan MK
 
Komentar