Minggu, 19 Juli 2026
Puluhan TNI Bersenjata Lengkap Jaga Rumah Jampidsus,

LBH Medan: TNI Diduga Lakukan Obstruction of Justice

Presiden Prabowo Harus Turun Tangan & Bertanggung Jawab
Agus Supratman - Kamis, 09 Juli 2026 16:13 WIB
LBH Medan: TNI Diduga Lakukan Obstruction of Justice
Direktur LBH Medan Irvan Saputra

MEDAN | Imagonews ~ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti dugaan pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap untuk menjaga rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah di tengah mencuatnya berbagai dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait (Batu Bara PLN, Asabri & Karakatau Steel) yang menjadi perhatian publik.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat proses penegakan hukum (Penyidikan) yang saat ini sedang diusut kepolisian Republik Indonesia (Polda Metro Jaya).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai adanya dugaan Obstruction of Justice dalam penegakan hukum yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya. Bukan tanpa alasan, rangkaian peristiwa yang berkembang saat ini.

Baca Juga:
Mulai dari, penjagaan rumah Jampidsus oleh puluhan personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan puluhan personel TNI ke Polda Metro Jaya, pemberitaan mengenai dugaan kedatangan perwira tinggi ke Polda Metro Jaya dan hingga pengamanan berlapis oleh Brimob di lingkungan Polda Metro Jaya merupakan suatu keadaan yang menggambarkan adanya upaya penghalangan penyidikan dan bentuk intervensi oleh TNI terhadap Polda Metro Jaya.

Menurut Irvan Saputra, dalam konteks penanganan perkara korupsi bernilai super besar. Adanya peristiwa yang sedemikian menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa adanya tekanan maupun intervensi dan intimidasi terhadap aparat-aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugasnya.

LBH Medan menduga TNI sedang mengintervensi, mengintimidasi, memengaruhi, atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara, tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk obstruction of justice.

Dugaan demikian harus ditelusuri secara menyeluruh karena berpotensi mengancam independensi dan transparansi penegakan hukum sebagaimana prinsip negara yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga:
LBH Medan menilai pelibatan puluhan personel TNI bersenjata lengkap dalam pengamanan rumah Jampidsus tidak sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Peraturan tersebut pada Pasal 1 angka 1 mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam kondisi adanya ancaman nyata terhadap keselamatan diri, jiwa, atau harta benda akibat pelaksanaan tugasnya, bukan sebagai dasar untuk melibatkan kekuatan militer dalam pengamanan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Terlebih, fungsi pengamanan dan penegakan hukum pada prinsipnya merupakan kewenangan Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sehingga pelibatan TNI dalam konteks ini berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi penegakan hukum sipil serta menjadi preseden yang tidak tepat dalam negara hukum demokratis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, sedangkan keamanan dan penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum pelibatan TNI agar tidak menimbulkan persepsi bergesernya fungsi pertahanan ke ranah penegakan hukum sipil.

LBH Medan menilai tindakan tersebut dapat merusak sistem penegakan hukum. Penggunaan kekuatan bersenjata dalam situasi yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu atau tekanan terhadap proses pemberantasan korupsi apabila tidak disertai dasar hukum dan penjelasan yang transparan.

Baca Juga:
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk:

1. Memerintahkan investigasi yang independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang menimbulkan dugaan adanya obstruction of justice.

2. Menyampaikan secara terbuka dasar hukum dan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

3. Menjamin seluruh aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.

Baca Juga:
4. Memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan konstitusional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Menegaskan komitmen pemerintah bahwa seluruh perkara dugaan korupsi diproses secara tuntas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

LBH Medan juga meminta Komisi III & I DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, dan lembaga pengawas lainnya melakukan pengawasan secara serius terhadap seluruh rangkaian peristiwa ini.

Penegakan hukum harus tetap berlandaskan supremasi hukum, transparan,objektif akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak semakin melemah.

Baca Juga:
Presiden juga harus menegaskan kepada institusi yang sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya dan jangan ada pihak yang dilindungi.

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
LBH Medan Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik pada Walikota Medan & Bupati Deli Serdang
TNI Bangun Jembatan Gantung 248 Meter demi Akses Sekolah Anak Terisolir
TNI Buka Suara soal Pengamanan di Rumah Jampidsus
LBH Medan Laporkan Walikota Medan dan Bupati Deli Serdang ke Ombudsman RI Sumut
LBH Medan: Putusan MK dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Suatu Keniscayaan & Mengakhiri Dualisme Yuridiksi Peradilan
5 Bulan pasca Bencana Sumatra, LBH Medan: Diduga Adanya Pelanggaran HAM & Korupsi Dalam Penanggulangannya
 
Komentar