Sabtu, 13 Juni 2026

Ini Ketentuan Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api

Redaksi - Selasa, 25 November 2025 03:00 WIB
Ini Ketentuan Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api
ATURAN: Penumpang menggunakan telepon genggang sambal menikmati perjalanan moda transportasi kereta api. Kini para penumpang harus mengikuti aturan baru membawa power bank di kereta api.(Foto: Humas KAI Divre I Sumatera Utara)

MEDAN | Imagonews ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank selama perjalanan kereta api. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan ketentuan tersebut agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan tanpa kendala.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As'ad Habibuddin, menyampaikan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan seluruh penumpang.

Menurutnya, power bank kini menjadi perangkat penting bagi banyak pelanggan untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya, namun penggunaannya harus tetap berada dalam batas aturan untuk menghindari potensi risiko.

Baca Juga:
"Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk memitigasi potensi bahaya yang dapat timbul akibat penggunaan power bank yang tidak sesuai standar. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk lebih bijak dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," ujar As'ad.

As'ad menjelaskan, sesuai aturan baru, pelanggan diperbolehkan membawa power bank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour). Adapun cara menghitung kapasitas Wh yaitu: (kapasitas mAh × voltase) / 1.000.

Selama perjalanan, pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi. Namun, terdapat larangan untuk mengisi ulang daya power bank menggunakan stop kontak yang tersedia di kereta.

"Stop kontak hanya dapat digunakan untuk perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop," jelasnya.

Baca Juga:
Selain itu, penumpang wajib memastikan bahwa power bank yang dibawa berada dalam kondisi baik—tidak rusak, tidak menggembung, dan memiliki label kapasitas yang jelas. Aturan ini juga sejalan dengan upaya KAI meningkatkan kesadaran keselamatan di antara pelanggan.

"Kami berharap seluruh penumpang dapat turut mendukung terciptanya perjalanan yang aman dan nyaman dengan menggunakan perangkat elektronik, termasuk power bank, secara bertanggung jawab," pungkasnya.(Agus S)

Baca Juga:

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAI Sumut Angkut 27.787 Ton Petikemas
Libur Sekolah Lebih Hemat, Tarif KA Sribilah Fakultatif Turun hingga 30 Persen
KAI dan Pemkab Deli Serdang Sepakati Penataan Kawasan Eks Stasiun Deli Tua
913 Ribu Pelanggan KAI Sumut Pilih Bertransaksi Digital Melalui Aplikasi Access
Stasiun Mambang Muda: Pintu Gerbang Bersejarah dan Nadi Mobilitas Labura
KAI Sumut Angkut 145 Ribu Ton BBM pada Mei 2026
 
Komentar