TANJUNGBALAI | Imagonews ~ Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap kasus peredaran narkoba jenis kokain. Dua orang nelayan berhasil ditangkap dan jadi tersangka dengan barang bukti kokain lebih dari 3 kilogram disita.
Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai. Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.
Baca Juga:Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan."

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.(Agus S)
Baca Juga: