Minggu, 19 April 2026

LBH Medan Nyatakan Perpol 10/2025 Bertentangan Dengan Putusan MK

Edi Saputra - Sabtu, 13 Desember 2025 10:15 WIB
LBH Medan Nyatakan Perpol 10/2025 Bertentangan Dengan Putusan MK
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra

MEDAN | Imagonews ~ Ditengah desakan masyarakat dan gencarnya pemerintah Indonesia berupaya mereformasi Polri secara holistik melalui tim Percepatan Reformasi Polri yang dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025, publik lagi-lagi dikejutkan dengan atraksi-atraksi hukum yang dilakukan Polri.

"Kali ini tidak tangung-tanggung atraksi itu dimainkan/diperankan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra dalam siaran pers yang diterima Imagonews pada Sabtu (13/12/2025).

Irvan menilai, Sigit orang nomor satu di tubuh Polri ini membuat kejutan dengan menerbitkan Perpol Nomor: 10/2025 tentang Polri dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Baca Juga:
"Perpol yang diterbitkan 9 Desember 2025 secara hukum bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil," tegas Irvan.

Perlu diketahui MK telah memutus pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, dalam hal ini Pasal 28 ayat (3) undang-undang kepolisi nomor 2 Tahun 2022. Putusan MK secara tegas dan jelas menyatakan jika anggota polri aktif tidak bisa menduduki jabatan sipil.

Irvan menjelaskan, Perpol 10/2025 juga dikritik keras dua pakar hukum tata negara terbaik di Indonesia yaitu Prof. Mahfud MD dan Feri Amsari, Prof. Mahfud secara tegas menyatakan Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final and binding (final dan mengikat) sejak diputuskan.

Selain bertentangan dengan putusan MK putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil, Prof. Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008-2013 menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

Baca Juga:
UU ASN mengatur, pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri. Sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif.

Senada dengan Prof. Mahfud, Feri Amsari juga mengatakan jika Perpol 10/2025 bertetangan dengan putusan MK, ia menyatakan bahwa tidak diperkenankan anggota polisi aktif untuk berada di ruang kekuasaan masyarakat sipil, baik terhadap jabatan struktural maupun non-struktural.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah: 1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan 2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 3. Kementerian Hukum 4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5. Kementerian Kehutanan 6. Kementerian Kelautan dan Perikanan 7. Kementerian Perhubungan 8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) 9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 10. Lembaga Ketahanan Nasional 11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 13. Badan Narkotika Nasional (BN) 14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15. Badan Intelijen Negara (BIN)16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN) 17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi hal tersebut, LBH Medan menilai penerbitan perpol 10/2025 tidak hanya bertentangan dengan putusan MK tetapi secara prinsip telah bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:
Prinsip negara hukum menegaskan jika setiap orang harus taat dan tunduk dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi prinsip ini secara cetho welo-welo/ terang-benderang ditabrak Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo dengan memaksakan anggota polri bisa menduduki jabatan sipil.

LBH Medan menilai, Kapolri telah membuktikan perkatanya pada tahun 2022 lalu yaitu "Ikan busuk mulai dari kepala" artinya permasalah di institusi/ lembaga terjadi mulai dari Pimpinananya.

Saat itu Kapolri menyampaikan kepada bawahanya jika pemimpin harus menjadi teladan dan contoh yang baik bagi anggota/bawahanya, harus taat aturan dan profesinal.

Tetapi kali ini menurut LBH Medan Kapoliri menjilat ludahnya sendiri.

Baca Juga:
LBH Medan menilia dewasa ini permasalah ditubuh polri saat ini ada pada Kapolri sebagai pemimpin tertinggi. Bukan tanpa alasan terbitnya perpol 10/2025 menggambarkan jika Kapolri tidak memberikan keteladanan kepada bawahanya dan telah melukai hati rakyat.

Tidak hanya itu Kapolri juga sebelumnya membuat atraksi hukum dengan membuat tim percepatan reformasi polri internal yang dipimpin jendral-jendaral tubuh polri atau mendahului Presiden Prabowo yang seyogiyanya menyatakan akan membentuk Tim Reformasi polri (Kapolri Offside).

Maka, Kapolri terlama pasca reformasi ini sudah selayaknya diberhentikan. Secara tegas LBH Medan Mendesak Presiden Prabowo untuk memberhentikan Kapolri dari Jabatanya sebagai bentuk keseriusan Presiden melakukan Reformasi Polri.

Sejatinya Perpol 10/2025 bertentang dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham), ICCPR.(Edi Saputra)

Baca Juga:

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
LBH Medan Desak Indonesia Harus Keluar dari Keanggotaan dan Batalkan Perjanjian Dagang dengan Amerika Serikat
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Kapolri Salurkan Ratusan Paket Perlengkapan Sekolah untuk Siswa Terdampak Bencana di Tapteng
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
LBH Medan Desak Kapolda Sumut Bertanggung Jawab dan Membuktikan KUHAP Bermasalah
Sinergi Brimob dan TNI Dukung Pemulihan Warga melalui Pembangunan Hunian Tetap
 
Komentar