Jumat, 08 Mei 2026

Rp443 Miliar Uang Pajak Rokok Dinikmati Sumatera Utara

Agus Supratman - Rabu, 06 Mei 2026 08:44 WIB
Rp443 Miliar Uang Pajak Rokok Dinikmati Sumatera Utara
MENYALURKAN: Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyalurkan Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 dan Kurang Salur Bagi Hasil Pajak Provinsi Tahun 2024 & 2025 kepada Kabupaten / Kota se Sumut secara virtual dari Ruang Kerja Gubernur Sumut, Lantai 10, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (5/5/2026).(Foto: Topikseru.com/ Dinas Kominfo Sumut)

MEDAN, Imagonews.com - Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan I Tahun 2026 serta pembayaran kurang salur bagi hasil pajak provinsi tahun 2024 dan 2025 senilai Rp443 miliar dibagikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada 33 kabupaten/kota.

Penyaluran tersebut disampaikan Gubernur Sumut Bobby Nasution saat memimpin rapat secara virtual dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Bobby Nasution menjelaskan, total dana tahap pertama ini terdiri dari bagi hasil pajak rokok sebesar Rp268 miliar. Ditambah pembayaran kurang salur tahun sebelumnya sebesar Rp175 miliar. Sehingga totalnya Rp443 Miliar.

Baca Juga:
Bobby menegaskan, Pemprov Sumut berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada kabupaten/kota yang totalnya mencapai Rp3,31 triliun. Pada tahun 2026, penyaluran direncanakan dilakukan dalam tiga tahap.

"Mudah-mudahan kewajiban sebesar Rp3,31 triliun ini bisa kita selesaikan di tahun 2026. Saat ini sudah berproses sekitar Rp1,77 triliun. Sore ini, dana sebesar Rp443 miliar akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing daerah," ujar Bobby Nasution.

Pada kesempatan itu, Bobby juga menyoroti kondisi fiskal 33 kabupaten/kota di Sumut. Berdasarkan data yang dipaparkan, realisasi pendapatan daerah pada triwulan pertama rata-rata telah melampaui target di atas 15 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan para bupati dan wali kota untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Menurutnya, selisih atau gap antara pendapatan dan realisasi belanja tidak boleh terlalu lebar. Sehingga perputaran ekonomi di masyarakat tetap optimal.

Baca Juga:
"Tolong upgrade antara realisasi pendapatan dan belanja. Jangan sampai pendapatannya tinggi tapi belanjanya rendah. Kami ingin memastikan dana ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui program-program di daerah," tegasnya.

Ke depan, Pemprov Sumut akan menerapkan metodologi baru dalam menetapkan prioritas kebutuhan fiskal daerah. Penilaian tidak hanya berbasis angka makro, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas program kerja masing-masing daerah.

Sebanyak 10 indikator makro akan menjadi acuan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat kemiskinan, hingga indeks kualitas lingkungan hidup. Daerah yang dinilai aktif menghadirkan program inovatif untuk memperbaiki indikator tersebut akan menjadi prioritas dukungan.

"Kami akan melihat bagaimana program Bapak/Ibu di tahun 2026. Apakah program tersebut berdampak langsung pada penurunan kemiskinan atau peningkatan investasi. Daerah yang pemerintahnya aktif melakukan intervensi untuk memperbaiki keadaan akan kami dukung penuh," tutup Bobby.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Diharapkan Efektif Tekan Jumlah Perokok
Capaian Pajak Deli Serdang Level Terbaik di Sumatera Utara dan Nasional
DJP Sumut 1 Komitmen Wujudkan Layanan Pajak yang Terbuka dan Modern
 
Komentar