Senin, 20 April 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Diharapkan Efektif Tekan Jumlah Perokok

Agus Supratman - Senin, 29 Desember 2025 22:23 WIB
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Medan Diharapkan Efektif Tekan Jumlah Perokok
KAWASAN TANPA ROKOK: Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membubuhkan tanda tangan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).(Foto: Diskominfo Medan)

MEDAN | Imagonews ~ Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disetujui Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Perda ini diharapkan akan menekan jumlah perokok di kota ini.

Persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).

Dihadapan para pimpinan beserta anggota dewan yang hadir, Rico Waas menekankan, kesehatan bukan sekadar bebas dari penyakit, melainkan keadaan sejahtera secara fisik, jiwa dan sosial agar masyarakat tetap produktif.

"Setiap orang berhak untuk hidup sehat, baik itu secara fisik, jiwa, sosial dan mendapatkan lingkungan yang sehat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatannya. Sebaliknya juga, setiap orang berkewajiban untuk mewujudkan dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat," kata Rico Waas.

Rico Waas menjelaskan, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menanggulangi penyakit menular dan tidak menular seperti stroke, jantung koroner, hipertensi, diabetes, kanker dan gagal ginjal. Upaya ini guna menurunkan angka kesakitan dan kematian dengan melakukan pengendalian faktor resiko, salah satunya yang disebabkan oleh rokok.

"Merokok merupakan salah satu faktor resiko utama pemicu berbagai penyakit tidak menular yang dapat menyebabkan kematian," ujar Rico Waas.

Rico Waas yang hadir didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, juga menyoroti perkembangan rokok elektrik di kalangan masyarakat. Maka dari itu, salah satu poin krusial dalam perubahan Perda ini adalah penyempurnaan definisi rokok yang kini mencakup perkembangan teknologi.

Dibagian akhir, Rico Waas menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan yang telah membahas regulasi ini dengan cermat. Dirinya berharap kehadiran Perda baru ini efektif menekan jumlah perokok di Kota Medan.

"Diharapkan dengan kehadiran perubahan Perda KTR ini dapat mengurangi jumlah perokok di Kota Medan, sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan warga," harap Rico Waas.

Selanjutnya, dokumen Ranperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Medan.(Agus S)

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar