Senin, 20 April 2026

Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA

Agus Supratman - Sabtu, 21 Februari 2026 17:16 WIB
Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA
DIALOG: Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara berdialog dengan warga sembari menghimbau agar tidak melakukan tindakan vandalisme dan mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. (Foto: Humas KAI Divre I Sumatera Utara)

MEDAN | Imagonews ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai aset transportasi publik milik bersama. Langkah ini mengedepankan pendekatan edukatif guna memastikan setiap rangkaian kereta dapat melaju dengan aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 tercatat masih terdapat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka ini menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk terus merangkul masyarakat sebagai mitra utama dalam menciptakan ruang perjalanan yang ramah dan terlindungi.

"Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral kita bersama, karena setiap tindakan meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan sekadar merusak sarana kereta, melainkan risiko langsung bagi nyawa penumpang," ujar Anwar.

Baca Juga:
KAI Divre I Sumatera Utara menegaskan, pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Dan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Selain melakukan tindakan vandalism, Anwar juga mengingatkan warga untuk menghindari beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada saat bulan Ramadan seperti sekarang, tidak sedikit warga yang mengisi waktu menunggu berbuka puasa atau saat setelah sholat subuh dengan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api.

"Untuk itu, KAI Divre I Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut, selain membahayakan diri sendiri juga melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," tambahnya.

Area rel merupakan zona dinamis yang sangat berisiko untuk dijadikan tempat bermain atau berkumpul bagi warga. Kesadaran untuk menjauhi jalur aktif sangat diperlukan demi melindungi keselamatan jiwa pribadi sekaligus menjamin kelancaran operasional kereta.

Baca Juga:
"Mari kita wujudkan kepedulian nyata dengan menjadi pelindung bagi keselamatan perjalanan diri sendiri dan kereta api melalui penghentian segala bentuk vandalisme di jalur rel. Kepedulian Bersama adalah jaminan bagi setiap penumpang untuk sampai ke tujuan dan kembali ke pelukan keluarga dengan selamat," pungkas Anwar.

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
HUT ke-74 Kopassus, KAI Divre I Sumut Tegaskan Sinergi Keamanan dan Apresiasi Tiket bagi TNI
Satu Kolaborasi, Sejuta Energi: KAI Divre I Sumut Dukung Mobilitas Masyarakat pada HUT ke-78 Sumatera Utara
Puncak Arus Balik Terlampaui, KAI Divre I Sumut Tebar Promo Silaturahmi Diskon 20 Persen
Okupansi 100 Persen di 15 Jadwal KA, Sumut Masuki Puncak Arus Balik dengan Kereta Api
Stasiun Rantauprapat Jadi Destinasi Favorit Pemudik di Sumut pada Lebaran 2026
Dukung Arus Mudik, KAI Divre I Sumut Distribusikan 11.118 KL BBM untuk Moda Jalan Raya
 
Komentar