MEDAN | Imagonews ~ Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara mengutuk keras atas 'penggusuran' yang dilakukan PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART). Mereka menilai hak tu sebagai pelanggaran HAM.
Pasca PT SMART melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan diamankan oleh Pasukan Keamanan Negara, melakukan 'penggusuran' lahan milik petani dari Kelompok Petani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada tanggal 28 Januari 2026.Menurut KontraS Sumatera Utara dan KPA Sumatera Utaraapa yang terjadi sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas penghilangan Hak Atas tanah yang masyarakat sudah kuasai sejak tahun 2005. Negara harus segera bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Padang Halaban, ujar Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil bersama KTPHS yang juga Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara, Suhariawan dan Kepala Operasional KontraS Sumatera Utara, Adinda Zahra Noviyanti dalam siaran pers yang diterima Imagonews, Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga:Selama pelaksanaan eksekusi (baca: penggusuran), kata Suhariawan, Pengadilan Negeri Rantau Prapat tidak membacakan berita acara eksekusi. Padahal, seharusnya ada pemanggilan para pihak dalam proses eksekusi, tetapi hal tersebut dilakukan. Sehingga anggota KTPHS tidak dapat menyampaikan keberatannya.
Anggota KTPHS yang melakukan aksi penolakan terhadap eksekusi tiba-tiba mendapat kabar bahwa rumah dan lahan pertanian mereka telah dihancurkan oleh alat berat milik perusahaan, yang diamankan oleh kepolisian. Setelah menerima informasi tentang alat berat mulai menghancurkan rumah, warga berusaha untuk menghalangi. Akibatnya, salah satu anggota KTPHS, Adi Prayetno (45 tahun), dianiaya oleh oknum petugas keamanan saat mencegah alat berat tersebut merubuhkan rumah dan memporak-porandakan lahan pertaniannya.
Perusahaan mengerahkan 21 unit alat berat untuk menghancurkan 83,5 hektar lahan, yang menjadi ruang penghidupan sekitar 300 warga Padang Halaban. Sebanyak 21 alat berat tersebut tersebar di beberapa area lahan, sehingga warga tidak mungkin membendung penggusuran. Setiap alat berat tersebut dijaga oleh puluhan aparat keamanan.Karena begitu banyaknya alat berat yang dikerahkan, warga yang khawatir terpaksa bukan secara sukarela karena menerima penggusuran mengeluarkan barang-barangnya dari rumah. Cukup satu hari saja, semua rumah dan lahan pertanian warga hancur. Kini, warga yang kehilangan tempat tinggal menjadikan rumah ibadah mereka tempat mereka selama ini berdoa untuk perjuangan mereka menjadi
Baca Juga:posko.
Petugas keamanan mengamankan penggusuran tersebut, mengerahkan sekitar 700 aparat keamanan dengan dalih 'menciptakan situasi kondusif sebelum, pada saat pelaksanaan dan sesudah eksekusi'.
Namun, bagi KontraS Sumatera Utara kehadiran petugas sama sekali tidak memberikan rasa aman bagi warga karena mengerahkan jumlah personel yang tidak proporsional untuk menghadapi warga. Mereka, justru mengambil peran sebagai humas dan pengawal perusahaan untuk melakukan perampasan tanah rakyat."Ini bukan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh penggusuran pertama yang dilakukan oleh perusahaan dan negara terhadap warga Padang Halaban. Serangkaian pelanggaran hak asasi manusia yang dialami petani di Padang Halaban telah berlangsung selama beberapa dekade. Selama itu pula tidak ada rezim yang beritikad baik yang bertanggung jawab," kata Suhariawan.
Baca Juga:Awalnya, daerah itu merupakan perkebunan sawit dan karet perusahaan Belanda – Belgia selama era kolonial Belanda. Setelah kemerdekaan tahun 1945, warga menjadikan lahan itu sebagai area pertanian rakyat. Warga telah menguasai Perkebunan Padang Halaban yang terdiri dari enam desa, yaitu Desa Sidomulyo, Desa Karang Anyar, Desa Sidodadi/Aek Korsik, Desa Purworejo/Aek Ledong, Desa Kartosentono/Brussel, dan Desa Sukadame/Panigoran.
Namun, begitu rezim Orde Baru berkuasa, tragedi kejahatan tahun 1965-1966 menjadi gelombang pertama pelanggaran HAM. Mereka mengalami yang dituduh terafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah menjadi korban kekerasan, pembunuhan, penyiksaan, pengusiran orang secara paksa (penggusuran) oleh negara. Kemudian penggusuran berlanjut dilakukan oleh PT SMART sejak 1972, sejak negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU).
Sejak tahun 1970, warga Perkebunan Padang Halaban telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan, tetapi tanah yang mereka perjuangkan belum dikembalikan. Kemudian, sejak 2009, secara kolektif perwakilan dari enam desa warga perkebunan Padang Halaban menduduki kembali (reclaiming) area yang merupakan bekas desa mereka seluas 83,5 hektar dari keseluruhan 3.000 hektar, yang saat itu telah menjadi HGU dari PT. SMART.Selanjutnya, melalui dinamika yang panjang di lembaga peradilan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang mengesampingkan sejarah panjang petani Padang Halaban serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan PT SMART.
Baca Juga:

merugikan negara.
Baca Juga:Rentetan pelanggaran HAM dalam bentuk penggusuran yang dialami oleh anggota KTPHS ini harusnya ditanggapi serius oleh negara yang mengatasnamakan diri sebagai lembaga berwenang dalam pemajuan hak asasi manusia terutama terkait hak atas tanah.
Atas dasar itu, masyarakat sipil Sumatera Utara mendesak agar: Pertama, Kepolisian Republik Indonesia segera menarik mundur seluruh personel yang saat ini masih berada di sekitar lahan yang dieksekusi karena menyebabkan rasa ketakutan dan terancam warga. Kedua, Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani; tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan- perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.
Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia harus mengambil langkah aktif untuk melakukan pemantauan dan menjamin perlindungan HAM warga Padang Halaban dan meminta Polri menarik pasukan dari lahan 83,5 hektar Padang Halaban dan menghentikan mengiming-imingi warga menerima tali asih dari perusahaan.Baca Juga: