SITA: Petugas Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara menyita sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 Kilogram milik CV PTA yang akan dikirim secara illegal le Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 Januari 2026.(Foto: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)
DELI SERDANG | Imagonews ~ Badan Karantina Indonesia melalui KarantinaSumatera Utara menggagalkan pengiriman illegal sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 Kilogram milik CV PTA tujuan Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan petugas karantina atas tindakan membuka dan merusak segel karantina tanpa izin, yang sebelumnya telah dipasang oleh petugas karantina. Selain itu, petugas juga menemukan adanya perubahan jumlah dan jenis sarang burung walet dibandingkan dengan barang yang telah diperiksa dan disertifikasi.
Tersangka dan sampel barang bukti sitaan sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 Kilogram milik CV PTA yang akan dikirim secara illegal le Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 Januari 2026.(Foto: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)Katim Gakum Karantina Sumatera Utara, Andry Latansa menyampaikan, sarang burung walet tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh petugas karantina dan diterbitkan Sertifikat Karantina serta penyegelan. Namun, dalam perjalanan ke wilayah Bandara Kualanamu segelnya dirusak.
"Pemeriksaan awal diketahui jumlah sarang burung walet berubah menjadi 165,53 Kilogram dan jenisnya telah berubah," terangnya.
BARANGBUKTI: Tersangka dan sampel barang bukti sitaan sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 Kilogram milik CV PTA yang akan dikirim secara illegal le Vietnam di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 Januari 2026.(Foto: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)Menurut Andry, saat ini seluruh saksi dan terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh tim penegakan hukum KarantinaSumatera Utara guna mendalami unsur kesengajaan atau mens rea dalam peristiwa tersebut.
"Apabila terbukti adanya unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius. Menurutnya segel karantina adalah bentuk jaminan negara terhadap keamanan dan kesehatan media pembawa.
Lebih lanjut, Ginting menjelaskan, menukar sarang burung walet yang telah diperiksa dengan sarang burung walet yang belum diperiksa berpotensi melalulintaskan media pembawa yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya.
"Perbuatan tersebut melanggar Pasal 91 jo Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar," jelas Ginting
CCTV: Aksi tersangka merusak segel karantina berisi barang sarang burung walet (SBW) sebanyak 327 Kilogram milik CV PTA yang akan dikirim secara illegal le Vietnam terekam kamera pengawas atau CCTV di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa 27 Januari 2026.(Foto: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)KarantinaSumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan, khususnya pada kegiatan ekspor dan impor di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, serta mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan demi melindungi kesehatan masyarakat, hewan, dan kelestarian sumber daya hayati Indonesia.