Kamis, 04 Juni 2026

Satgas PKH Cabut Izin Perhutanan PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy

Dari 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatra
Agus Supratman - Rabu, 21 Januari 2026 11:35 WIB
Satgas PKH Cabut Izin Perhutanan PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources dan PT North Sumatra Hydro Energy
KETERANGAN PERS: Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar keterangan pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026. Konferensi pers diantaranya dihadiri oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafri Syamsudin dan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga.(Foto: Istimewa)

JAKARTA | Imagonews ~ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin atas perintah Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan jenis pelanggaran dilakukan perusahaan seperti melakukan usaha di area terlarang. Selanjutnya kelalaian dalam menjalankan kewajiban kepada negara.

"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misal melakukan usaha di kawasan dilarang seperti hutan lindung. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,"kata Menteri Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.

Baca Juga:
Saat ditanya awak media, apakah ada pelanggaran pidana oleh puluhan perusahaan, Prasetyo hanya menjawab izin usaha dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mendalami apakah unsur pidana.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini. Kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata Burhanuddin.

Adapun perusahaan yang dicabut yaitu 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan,

Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):

Baca Juga:
Tiga Perusahaan di Aceh yaitu:

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

Baca Juga:
Enam perusahaan di Sumatera Barat

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

Baca Juga:
4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Adapun 13 perusahaan di Sumatera Utara :

Baca Juga:
1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

Baca Juga:
5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

Baca Juga:
9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

Baca Juga:
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh dengan dua perusahaan:

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

Baca Juga:
2. CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara dua perusahaan:

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

Baca Juga:
Sumatra Barat dua perusahaan

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari.

Sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:
Hal ini diumumkan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ada 28 perushaan yang izinnya dicabut pemerintah. Dia memaparkan paska terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh Sumut dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut.

Kemudian, Senin kemarin dari London, melalui zoom meeting Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas PKH. Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.

Baca Juga:
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Kehutanan di DPR, sebelumnya tercatat tambang yang berlokasi di kawasan hutan luasnya mencapai 296.807 hektare (ha).

Dari jumlah tersebut hanya 105.017 ha lahan tambang yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH. Sementara yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 ha.

Sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai 8.769 ha lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 ha.

Sementara itu untuk kebun sawit, luasan yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta ha, bahkan sempat terdata mencapai 4 juta ha. Lahan sawit itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.

Baca Juga:
Terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.

Satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta ha dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wujud Kepedulian Pasca-Banjir, KAI Divre I Sumut Salurkan Hewan Kurban ke Aceh Tamiang
Tempat Hiburan Malam Capital Building Medan DIrazia Tim Gabungan Polda Sumut
3.150 Calon Mahasiswa Baru Lolos Jalur SNBT, USU Bersiap Terima Mahasiswa di SMM dan SMM PTN Barat
USU Perkuat Jejaring Riset Internasional Bersama CSEAS Kyoto University
Antisipasi El Nino, Pemprov Sumut Perkuat Mitigasi untuk Jaga Produksi Pangan
Hadirkan M. Furqan Alfaruqiy, USU Dorong Penguatan Narasi Besar Indonesia untuk Siapkan SDM Masa Depan Bangsa
 
Komentar