JAKARTA | Imagonews ~ Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pencabutan izin atas perintah Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan jenis pelanggaran dilakukan perusahaan seperti melakukan usaha di area terlarang. Selanjutnya kelalaian dalam menjalankan kewajiban kepada negara."Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, misal melakukan usaha di kawasan dilarang seperti hutan lindung. Ada juga yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak,"kata Menteri Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Januari 2026.
Baca Juga:Saat ditanya awak media, apakah ada pelanggaran pidana oleh puluhan perusahaan, Prasetyo hanya menjawab izin usaha dicabut. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mendalami apakah unsur pidana.
"Nanti, ini kan kita baru data-data ini. Kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata Burhanuddin.
Adapun perusahaan yang dicabut yaitu 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selanjutnya, enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan,Berikut daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH):
Baca Juga:Tiga Perusahaan di Aceh yaitu:
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa3. PT. Rimba Wawasan Permai
Baca Juga:Enam perusahaan di Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi3. PT. Bukit Raya Mudisa
Baca Juga:4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa SejahteraAdapun 13 perusahaan di Sumatera Utara :
Baca Juga:1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa
Baca Juga:5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Belantara Indah
Baca Juga:9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli
Baca Juga:13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh dengan dua perusahaan:1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
Baca Juga:2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara dua perusahaan:
1. PT. Agincourt Resources2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Baca Juga:Sumatra Barat dua perusahaan
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.Sederet perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan, dan izin usaha perkebunan kelapa sawit di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca Juga:Hal ini diumumkan langsung oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan ada 28 perushaan yang izinnya dicabut pemerintah. Dia memaparkan paska terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh Sumut dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit di 3 provinsi tersebut.
Kemudian, Senin kemarin dari London, melalui zoom meeting Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan kementerian dan lembaga, dan Satgas PKH. Dalam ratas itu Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang melakukan indikasi pelanggaran."Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahan yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Prasetyo.
Baca Juga:Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Kehutanan di DPR, sebelumnya tercatat tambang yang berlokasi di kawasan hutan luasnya mencapai 296.807 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut hanya 105.017 ha lahan tambang yang memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan atau PPKH. Sementara yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 ha.
Sejauh ini Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah menguasai 8.769 ha lokasi tambang ilegal yang diharapkan bisa mencapai 191.790 ha.Sementara itu untuk kebun sawit, luasan yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta ha, bahkan sempat terdata mencapai 4 juta ha. Lahan sawit itu berlokasi di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan lainnya.
Baca Juga:Terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare. Hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.
Satgas PKH sudah menguasai 1,5 juta ha dan sudah mengembalikan ke Kementerian Kehutanan seluas 688.420 ha. Pengembalian tersebut dilakukan untuk pemulihan ekosistem.
Baca Juga: