Minggu, 19 April 2026

Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar di Medan

Redaksi 1 - Selasa, 11 November 2025 20:16 WIB
Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp2,29 Miliar di Medan
(FOTO: Ist)
KEJATI TAHAN TERSANGKA: Kejati Sumut menahan LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut, di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11/2025).

MEDAN | Imagonews ~Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut, di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11/2025). Penahanan ini dilakukan setelah LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak," ujar Indra.

KEJATI TAHAN TERSANGKA: Kejati Sumut menahan LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut, di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11/2025). (foto:ist)

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka, tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran pada 2012.

Tindakan tersangka terbukti melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

"Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15," jelas Indra.

LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menahan LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.

Indra menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. (IMG)

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan
Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke Perseroda BPDSU Disetujui DPRD dan Pemprov Sumut
Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK
Fraksi PKS DPRDSU ‘Tolak’ Kawasan PRSU Jadi Penyertaan Modal Bank Sumut
RUPS LB PT Bank Sumut, Putuskan Penambahan Modal
 
Komentar