Selasa, 21 April 2026

Napi Kasus Korupsi IS Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindahkan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut ke Pulau Nusakambangan

Agus Supratman - Kamis, 22 Januari 2026 22:18 WIB
Napi Kasus Korupsi IS Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindahkan Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sumut ke Pulau Nusakambangan
Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

MEDAN | Imagonews ~ Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan disiplin di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) berinisial IS dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga:
IS

Proses pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan, guna menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan tugas negara. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.

Narapidana IS, mantan kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut yang tengah menjalani divonis 16 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital untuk SD dan SMP di Kabupaten Batubara. itu akan dipindahkan ke Pulau Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

Baca Juga:

Pemindahan itu dilakukan karena khabarnya IS ketahuan menggunakan handphone saat ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

IS merupakan alumni Pendidikan Manajemen di Universitas Negeri Medan yang kemudian sukses melanjutkan karir sebagai PNS.

Baca Juga:
IS memulai karirnya sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 1988 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tanjung Balai, kemudian pindah ke kantor provinsi Sumatera Utara pada tahun 1994.

Ia pernah memegang berbagai jabatan penting pemerintahan provinsi, termasuk Kepala Plt Bidang Pemerintahan Umum serta Kepala Humas dan Protokol. Selanjutnya pada 2020 ia pindah ke Kabupaten Batubara menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Pada penghujung 2022, IS kembali lagi ke Provinsi untuk menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut.

Pada masa Gubernur Bobby Nasution, IS sempat memegang jabatan yang sama sebelum kemudian diberhentikan Bobby Nasution karena mencuatnya kasus korupsi yang terjadi semasa ia betugas di Batubara. Kasus itupula yang menyeretnya menjadi terpidana dengan tuduhan telah merugikan negara Rp1,8 miliar.

Baca Juga:

Tuduhan adanya perlakuan bahwa petugas melindungi warga binaan pelanggar aturan dipastikan tidak benar. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun.

Ditegaskan bahwa keputusan pemindahan tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Langkah ini diambil agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menyampaikan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu merupakan informasi keliru yang tidak memiliki dasar fakta apa pun.

Baca Juga:

Seluruh jajaran Pemasyarakatan, kata dia, bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.

"Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif," ungkapnya, Kamis 22 Januari 2026.

Baca Juga:
Ia menegaskan, tidak ada satu pun petugas yang memberikan perlindungan atau dukungan khusus kepada warga binaan tertentu. Pimpinan rutan secara konsisten menanamkan kedisiplinan kepada seluruh jajaran agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, serta berperan aktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing.

"Pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, khususnya dalam penegakan keamanan dan ketertiban, dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji," tegas Yudi Suseno

Baca Juga:

Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menegaskan, pemindahan narapidana kasus tindak pidana korupsi tersebut merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan

"Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga:

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Immigration Lounge Cambridge City Square: Langkah Modernisasi Pelayanan Imigrasi di Kota Medan
36.714 Penumpang Gunakan Face Recognition Boarding Gate di Sumut Selama Triwulan I 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idulfitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
Gubernur Sumut Lepas Pemudik Program Mudik Gratis dengan Kereta Api di Stasiun Medan
Tingkatkan Kenyamanan Mudik, KAI Sumut Buka Akses Pintu Bawah Stasiun Medan
 
Komentar