Senin, 15 Juni 2026

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan Johor, 9 Orang Ditangkap

Agus Supratman - Jumat, 16 Januari 2026 17:41 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan Johor, 9 Orang Ditangkap
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan mata rantai perdagangan bayi di Medan Johor, Kamis (15/1/2026) sore.(Foto: Istimewa)

MEDAN | Imagonews ~Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2025.

Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang wanita berinisial HT.Polisi kemudian mendatangi rumah yang disebutkan dan mengamankan HT.

Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menuju salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Sejumlah orang diamankan.Adapun beberapa orang yang diamankan adalah, HD, M (47), HT, BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, praktik perdagangan bayi itu diotaki wanita berinisial HD (46). "Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya wanita inisial HT (24)," terang Calvijn saat menggelar pres rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis 15 Januari 2026.

Dijelaskannya, dari penggerebekan rumah itu diamankan wanita berinisial BS. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama sopirnya J di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.

Ketika itu, BS yang merupakan ibu rumah tangga itu sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD.BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan oleh HT.

Dari perintah melalui handphone (HP) milik HD terungkap adanya komunikasi dengan seorang bidan inisial VL (33). "Diketahui VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. Bayi itu sedang berada di kediaman wanita inisial N (34)," ungkap Calvijn.

Baca Juga:

Siap menyebut, bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N. "Kemudian, M memberikannya ke VL," terang Calvijn.

Selanjutnya, petugas mengamankan VL, M dan N. Terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penahanan.

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Bulog Sumut Dampingi Mendag RI Sidak di Pasar Gambir dan Ritel Modern Kota Tebing Tinggi
526 Kasus Tindak Pidana Narkoba Diungkap Polrestabes Medan, dengan 718 Tersangka
Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan
Polda Sumut Berikan Dukungan Psikososial kepada Anak Korban Peristiwa Pencurian di Medan Marelan
Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan Perjudian di Sibolangit
 
Komentar