Senin, 20 April 2026

Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, 10 Pelanggar Hukum Ditangkap

Edi Saputra - Selasa, 06 Januari 2026 09:44 WIB
Polrestabes Medan Kembali Gerebek Jermal 15, 10 Pelanggar Hukum Ditangkap
Sejumlah barang bukti kejahatan yang disita Tim gabungan Polrestabes Medan saat menggerebek Kawasan Jermal 15.(Foto: Istimewa)

MEDAN | Imagonews ~ Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak terus memberantas Narkoba. Buktinya, Kawasan Rawan Narkoba di Kawasan Jalan Jermal 15, Medan Denai, kembali digerebek, Minggu (4/1/2026) dini hari.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta berbagai aktivitas ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Penggerebekan melibatkan 187 personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Pardamean Hutahaean, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafly Yusuf Nugraha, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman Siregar, serta Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Ainul Yaqin.

Baca Juga:
Tim gabungan terdiri dari personel Brimob Polda Sumut, Direktorat Samapta Polda Sumut, Sat Samapta, Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Tim Khusus JCS, hingga Patroli Sat Samapta Presisi Polrestabes Medan.

"Dalam penggerebekan kali ini, kami menekankan anggota untuk tetap waspada karena pada penggerebekan sebelumnya kerap terjadi perlawanan, ini bentuk nyata komitmen Bapak Kapolrestabes untuk menekan peredaran gelap narkotika sekaligus memulihkan lingkungan masyarakat dari aktivitas ilegal yang merugikan," ucap AKBP Pardamean.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan 10 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 26 unit mesin judi jenis dingdong.

Dalam operasi tersebut, polisi turut membongkar empat barak yang selama ini diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, alat hisap sabu, serta mancis yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.(Edi Saputra)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
526 Kasus Tindak Pidana Narkoba Diungkap Polrestabes Medan, dengan 718 Tersangka
Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading, Sabu 16,4 Gram dan Airsoft Gun Disita
Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan Digerebek 168 Personel TNI-Polri, Tujuh Orang Diamankan
Polrestabes Medan Grebek Kembali Sarang Narkoba Jermal, 41 Orang Diamankan
Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap Peredaran 27 Kg Ganja, Seorang Buruh Asal Padang Ditangkap
Polsek Pancur Batu Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba dan Perjudian di Sibolangit
 
Komentar