MEDAN | Imagonews ~ Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024 atas nama "JS" selaku Direktur Utama PT. Prima Alloy Steel Universal atau (PT PASU). Sekaligus menahannya pada Selasa 13 Januari 2026.
Kepala Seksi Penkum Kejasitu Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2025 dan 22 Desember 2025 penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara yang sama.Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kata Indra, diduga telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kepada PT.Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dimana tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:Menurut Indra, tersangka diduga secara bersama sama dengan tersangka lain yang telah lebih dahulu ditahan secara bermufakat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
"Sehingga tersangka "JS" dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$ 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 (seratus tigapuluh tiga miliar lebih), dan untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan," tegas Indra.
Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik pidana khusus kemjudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-01 /L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 13 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Baca Juga:Tim penyidik menegaskan saat ini akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya, kata Indra.