Kamis, 23 April 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta

Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Agus Supratman - Kamis, 25 Desember 2025 00:05 WIB
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta
DITANGKAP: Dua orang pelaku jaringan pengedar narkoba yang diduga berperan sebagai kurir, ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.(Foto: Bid Humas Polda Sumut)

MEDAN | Imagonews ~ Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika kembali dibuktikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 2.780,6 gram brutto dan mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir, di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu menggunakan jalur darat. Merespons informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang sesuai dengan ciri-ciri target melintas di lokasi. Saat akan dilakukan penyergapan, pengemudi justru berupaya melarikan diri. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan untuk menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:
Upaya melarikan diri berakhir ketika kendaraan pelaku masuk ke area persawahan, sehingga petugas berhasil mengamankan dua pria yang kemudian diketahui berinisial K (48) dan MD (36).

Setelah dilakukan pencarian di lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Di hadapan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY (lidik) dan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.

Baca Juga:
Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, atas perintah seorang berinisial RUDI (lidik). Keduanya juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan perbuatan serupa.

"Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan," ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta gelar perkara.

Baca Juga:
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.(Agus S)

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rektor USU Tinjau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Pastikan Tak Ada Celah untuk Peserta Curang
Hari Bermuhamadiyah di PCM Tanjung Morawa di hadiri Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara untuk Sukseskan Mukmatar Muhammadiyah
Ketua DPW PKS Sumut Ingatkan Anggota DPRD untuk Meningkatkan Pelayanan Publik
Polda Sumut Ungkap Judi Online di Royal Condominium Beromset Rp 7 Miliar
Gubernur Sumut Lepas Pemudik Program Mudik Gratis dengan Kereta Api di Stasiun Medan
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
 
Komentar