Minggu, 19 April 2026
Terima Hadiah Rp50 Juta/Commitment Fee 4% dari Rp165,8 M

Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa JPU KPK Terlibat Korupsi Jalan di Sumut

Redaksi - Rabu, 19 November 2025 15:40 WIB
Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa JPU KPK Terlibat Korupsi Jalan di Sumut
SIDANG: Sidang pembacaan dakwaan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Gintingdi Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: Istimewa)

MEDAN| Imagonews ~ "Orang dekat" Bobby Nasution, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menghadapi ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun. Topan disebut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak Rp165,8 Miliar.

Hal ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Dwi Prayitno, membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (19/11/2025).

Eko menjelaskan, Topan didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. "Minimal 4 tahun ya, maksimal 20 tahun penjara," ungkap Eko.

Baca Juga:
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Khususnya, poin a menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, dengan tujuan menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijatuhi hukuman. Selain Topan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar, juga terancam hukuman penjara yang sama.

Dalam pembacaan dakwaan, Eko menyatakan, Topan menerima hadiah berupa uang Rp 50 juta atau janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak. Sementara itu, Rasuli menerima hadiah yang sama dengan commitment fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak.

Keduanya diduga menerima suap dari Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Reyhan Dulsani untuk memilih PT Dalihan Natolu Grup milik Kirun sebagai pelaksana dalam proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot–batas Labuhanbatu.

Baca Juga:
"Hal itu bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," jelas Eko. Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Sipiongot – batas Labuhanbatu memiliki pagu anggaran sebesar Rp 96 miliar, sedangkan paket peningkatan struktur Jalan Provinsi pada ruas Hutaimbaru – Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara memiliki total pagu anggaran Rp 69,8 miliar untuk UPTD PUPR Gunung Tua.

Topan dan Rasuli adalah dua dari lima terdakwa yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam kasus ini, Akhirun dan Reyhan diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR Sumut sebesar Rp 100 juta pada tahun 2025, serta kepada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut sebesar Rp 3,9 miliar.(Redaksi)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Nasution Tekankan Pembinaan dan Integritas Atlet
Gubernur Sumut Lepas Pemudik Program Mudik Gratis dengan Kereta Api di Stasiun Medan
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada MRPTNI dalam Forum SNPMB 2026
Serahkan 248 SK Penugasan Kepala Sekolah, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ingatkan Jangan Ada Pungli
LBH Medan: KPK Salah Kaprah Memaknai Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Diduga Lindungi Pelaku Koruptor
Pemko Batam Sumbang Bantuan Bencana Rp4,7 Miliar untuk Sumut
 
Komentar