DELI SERDANG | Imagonews ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyegel 51,6 hektar kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Sungai Wang di Pematang Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan, upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT Perkebunan Sungai Wang selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut maupun Izin Reklamasi.
Ipunk menambahkan, hasil pemeriksaan didukung dengan citra satelit menunjukkan luas 51,6 hektare di lokasi usaha PT Perkebunan Sungai Wang.
Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut maupun Izin Reklamasi ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya.
Guna proses lebih lanjut, terhadap pelanggaran PT Perkebunan Sungai Wang ini akan dilakukan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menambahkan perusahaan berpotensi diberi sanksi selain dihentikan kegiatannya. ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT Perkebunan Sungai Wang juga harus segera mengurus Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan izin reklamasi.
#imagonews