Sabtu, 06 Juni 2026
Cegah Masuk Penyakit Hewan Berbahaya

Karantina Musnahkan 173 Ayam Bangkok dan Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand

Agus Supratman - Kamis, 05 Februari 2026 21:12 WIB
Karantina Musnahkan 173 Ayam Bangkok dan Kambing Pigmi Ilegal Asal Thailand
MUSNAHKAN: Petugas Badan Karantina Indonesia persiapan memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina.(Foto: Biro Hukum dan Humas Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)

DELI SERDANG | Imagonews ~ Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dalam melindungi keamanan hayati nasional dengan memusnahkan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina.

Tindakan ini dilaksanakan oleh Karantina Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya pencegahan masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, menegaskan, tindakan pemusnahan merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

"Ini adalah komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti Peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga:

Pemusnahan dilakukan karena pemasukan media pembawa tersebut melanggar Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan. Tindakan ini merupakan upaya preventif Karantina Indonesia dalam menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumatera Utara.

Sebelumnya, Tim Gabungan Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, dan BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan ilegal media pembawa HPHK. Penindakan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Aras Kabu, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan hasil operasi intelijen terkait dugaan pemasukan hewan tanpa prosedur karantina.

Baca Juga:

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, menyampaikan, tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati. Ia menyebut pemusnahan ini menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebarnya HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional.

Barang bukti sitaan173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi ilegal asal Thailand yang masuk tanpa prosedur karantina.(Foto: Biro Hukum dan Humas Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia)
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:

Karantina Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan nasional.

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Karantina Sumut Gagalkan Pengiriman Ilegal Sarang Burung Walet CV PTA ke Vietnam
Cegah Penyakit Hewan Menular, Karantina Indonesia Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias
Lindungi SDA, Karantina Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Media Pembawa HPT Tanpa Dokumen
Karantina Sumatera Utara Kawal Repatriasi Empat Orang Utan dari Thailand
Karantina Sumut Musnahkan 222 Kg Media Pembawa Ilegal
Barantin Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Sumat
 
Komentar