Minggu, 02 Agustus 2026

Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Targetkan Peningkatan PAD dari TKA

Edi Saputra - Kamis, 27 November 2025 19:33 WIB
Disnaker Sumut Perkuat Pengawasan Tenaga Kerja, Targetkan Peningkatan PAD dari TKA
TENAGA KERJA: Konferensi Pers bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terkait "Mengawal ketenagakerjaan daerah : Kebijakan upah minimum, perlindungan pekerja dan pengembangan sumber daya manusia di Provinsi Sumatera Utara" di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Rabu (26/11/2025). (Foto: Munawar Harahap/Diskominfo Sumut)

MEDAN | Imagonews ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) semakin memperketat pengawasan tenaga kerja, terutama menyangkut kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen. Termasuk di dalamnya pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar dalam paparannya pada Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).

Yuliani Siregar menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 57/2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, semua tenaga kerja yang bekerja di provinsi ini harus sepengetahuan Disnaker, apalagi yang berasal dari luar Sumatera Utara, ada mekanisme AKAD atau antar kerja antar daerah.

Baca Juga:

AKAD tersebut, kata Yuliani, merupakan sistem dan prosedur untuk mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan dari provinsi yang berbeda. Agar kesempatan kerja lebih luas dan memastikan penempatannya adil dan transparan. Dengan demikian Disnaker memiliki kewenangan mengeluarkan persetujuan sebelum perusahaan merekrut tenaga kerja.

"Selama ini mungkin perusahaan itu merekrut tenaga kerja secara diam-diam saja (tanpa pemberitahuan ke Disnaker). Dan sudah ada yang kita peringatkan, karena merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan kita, padahal Pak Gubernur sudah meminta agar penduduk Sumatera Utara harus menjadi prioritas di dalam provinsi. Begitu juga saat ada perusahaan merekrut tenaga kerja di Nias tanpa izin, juga kita stop. Bukan ingin mempersulit, tetapi kita menegakkan peraturan," katanya.

Dengan begitu lanjut Yuliani, Disnaker Sumut mengetahui jumlah tenaga kerja yang terserap, berapa lowongan yang dibuka, hingga melakukan pengawasan, evaluasi, serta pendampingan terhadap persoalan ketenagakerjaan seperti penyelesaian hubungan industrial melalui peran tripartit, sampai pada peran dewan pengupahan di setiap daerah.

Selain itu katanya, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Sumut juga memberikan PAD bagi provinsi, dimana dari total 653 orang (di 122 perusahaan), ada 79 TKA yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, dengan perkiraan penerimaan dari dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) sebesar Rp19,5 Juta, ditargetkan mencapai Rp1,4 Miliar hingga akhir 2025.

Baca Juga:

"Saat ini realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah berjalan dan mencapai Rp1,3 Miliar. Mudah-mudahan di Desember terpenuhi target Rp1,4 Miliar," sebut Yuliani yang hadir bersama jajaran Disnaker Sumut.(Edi Saputra)

Baca Juga:
Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketua PW Alwasliyah Sumut Berharap Pengurus Sako Pramuka Alwashliyah dapat medorong Percepatan Gugus Depan di Sekolah Alwasliyah Sumut
AKBP (Purn.) H. Zainal Abidin, SH, MH Resmi Dilantik Menjadi Ketua SAKO Pramuka Alwasliyah Sumut Masa Bakti 2025 - 2030
Dr. H. Dedi Iskandar Batubara Resmi Dilantik Menjadi Ketua Majelis Pembimbing SAKO Pramuka Alwasliyah Sumut
Resmi Dilantik Ketua Kwarda Sumut, SAKO Pramuka Alwashliyah Siapkan Anggota Sako Berkarakter
Manfaatkan Promo PRSU 2026, Ratusan Pengunjung Stand KAI Nikmati Diskon Tiket Kereta Hingga 20 Persen
PT PPSU Gandeng Kedutaan Besar Tiongkok, Hadirkan 200 Mesin Cuci Darah dan PLTS 300 MW di Sumut
 
Komentar