Minggu, 19 April 2026
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Smartboard TA. 2024

Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta

Agus Supratman - Kamis, 13 November 2025 09:32 WIB
Penyidik Kejati Sumut Geledah 3 Lokasi di Jakarta
GELEDAH: Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menggeledah salah satu perusahan di Jakarta yang terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024.(Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara) terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DK Jakarta.

MEDAN | Imagonews ~ Guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus bekerja secara intensif dengan melakukan Penggeledahan di 3 (tiga) lokasi di wilayah DK Jakarta.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, ketiga lokasi yang digeledah yakni: PT. BP di Jakarta Barat, PT. GEEP Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat, dan PT. GT Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Kota Adm, Jakarta Pusat.

Penggeledahan, ujar Indra, dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana ketiga lokasi ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024.

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan terkait di tiga kantor perusahaan. Petugas menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik yang terkait dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

PETUGAS:Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat menggeledah salah satu perusahan di Jakarta yang terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun anggaran 2024.(Foto: Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara)

Menurut Indra, tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst. Sedangkan Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.

"Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang," ujar Indra.(Agus S)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Ditahan Kejatisu, Sebabkan Kerugian Inalum Rp 133 Miliar
 
Komentar