MEDAN | Imagonews ~Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan LPL, seorang Analis Kredit Bank Sumut, di Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11/2025). Penahanan ini dilakukan setelah LPL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak."Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan intensif kepada sejumlah pihak," ujar Indra.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan LPL sebagai tersangka, tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. LPL diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mark up nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran pada 2012.
Tindakan tersangka terbukti melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum."Akibat perbuatan tersangka, kredit modal usaha senilai Rp3 miliar dicairkan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.290.469.309,15," jelas Indra.
LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menahan LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 selama 20 hari di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta, Medan.Indra menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. (IMG)