Senin, 20 April 2026

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu

Termasuk Waka DPRD OKU
Redaksi - Jumat, 21 November 2025 09:20 WIB
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu
TERSANGKA: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan keempat tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025, yakni (kiri-kanan) Mendra SB, Robi Vitergo, Parwanto, Ahmad Thoha alias Anang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(Foto

JAKARTA | Imagonews ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 orang tersangka baru kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2024–2025.

Salah satu dari empat tersangka baru yang ditahan terkait kasus korupsi tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Parwanto (PW).

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, yaitu PW selaku Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024–2029, RV selaku anggota DPRD OKU 2024–2029, AT alias AG dan MSB selaku pihak swasta," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga:
Asep mengatakan, keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.Ia mengatakan, PW dan RV selaku penerima dugaan suap disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka AT alias AG dan MSB selaku pemberi dugaan suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PW), anggota DPRD OKU Robi Vitergo (RV), serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang (AT alias AG) dan Mendra SB (MSB).

Sebelumnya, 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025. Identitas enam tersangka tersebut pada saat ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Baca Juga:
Pada 28 Oktober 2025, KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua orang pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.(Edi Saputra)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada MRPTNI dalam Forum SNPMB 2026
LBH Medan: KPK Salah Kaprah Memaknai Penghormatan Hak Asasi Manusia dan Diduga Lindungi Pelaku Koruptor
Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Pemda ke Perseroda BPDSU Disetujui DPRD dan Pemprov Sumut
F-PKS Desak Audit Tata Ruang dan Penanganan Serius Banjir Bandang Sumut
Rp883 Miliar Barang Rampasan KPK dan 6 Unit Efek Diserahkan ke PT Taspen
Megawati Zebua, Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
 
Komentar