Kamis, 04 Juni 2026

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba di Awal 2026

Agus Supratman - Rabu, 25 Februari 2026 09:13 WIB

MEDAN | Imagonews ~ Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga 22 Februari 2026. Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 923 kasus dengan 1.118 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.


Dalam konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti, kepolisian merinci sejumlah narkotika yang berhasil disita, antara lain sabu-sabu seberat 179.959,89 gram (179,95 kg), ganja kering 155.049,91 gram (155,40 kg), 39 batang pohon ganja, serta 75,42 gram biji ganja.Selain itu, diamankan 59.168 butir pil ekstasi, 243 butir pil Happy Five, ketamin cair 900 mililiter, ketamin serbuk seberat 24.743,51 gram (24,74 kg), 432 butir pil triheksifenidil, 288 unit vape mengandung narkotika, serta 11 unit vape mengandung etomidate.

Editor
:
SHARE:
 
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Judi Online di Royal Condominium Beromset Rp 7 Miliar
Polres Tanah Karo Ungkap Ladang Ganja di Desa Cinta Rakyat, 33 Batang Tanaman Disita
Mobil Listrik Hyundai Terbakar di Jl. Sei Asahan, Medan, Sumatera Utara
Sebuah Mobil Agya Ludes Terbakar di Jalan Tol Belmera
4 Ekor Gajah Dikerahkan Bersihkan Kayu Gelondongan Material Banjir di Pidie Jaya
Presiden Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Melalui Kementrans, Dilepas oleh Menko AHY
 
Komentar