Rabu, 03 Juni 2026

Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar

Agus Supratman - Kamis, 21 Mei 2026 11:39 WIB
Tutup Perlintasan di Deli Serdang, KAI Sumut Rampungkan Target Penutupan 39 Perlintasan Sebidang Liar
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.(Foto: Humas KAI Divre I Sumatera Utara)

MEDAN | Imagonews ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menutup perlintasan sebidang liar di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat pengguna jalan.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penutupan perlintasan liar di kilometer 9+900 petak jalan Medan - Binjai ini merupakan bagian dari gerakan penutupan perlintasan sebidang secara serempak di seluruh wilayah operasional KAI.

"Perlintasan yang ditutup kali ini merupakan perlintasan yang tidak berizin dengan lebar kurang dari dua meter. Petugas di lapangan langsung melakukan pemagaran permanen menggunakan bantalan rel serta menormalisasi kembali jalur KA yang sempat ditimbun warga," kata Anwar di Medan, Selasa.

Baca Juga:
Anwar menjelaskan, penutupan di Deli Serdang ini sekaligus menandai rampungnya target penutupan 39 perlintasan sebidang liar di wilayah Sumut. Target tersebut merupakan bagian dari program nasional penutupan 172 perlintasan sebidang yang disepakati KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholder).

Selain pemenuhan target program nasional tersebut, KAI Divre I Sumut juga bergerak proaktif secara mandiri. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, telah ditutup lebih dari 27 perlintasan sebidang lainnya demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api.

Tindakan tegas ini didasari oleh aturan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mengamanatkan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan bersama.

"Kebijakan ini bukan semata-mata untuk kelancaran operasional kereta api, melainkan demi melindungi nyawa masyarakat sekitar yang sering melintas di lokasi rawan tersebut," tegasnya.

Baca Juga:
KAI mengingatkan masyarakat bahwa membuat perlintasan liar secara ilegal adalah pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA tanpa hak, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan perlintasan resmi yang sudah terjaga dan tidak lagi membuka akses jalan ilegal di sepanjang jalur rel.

"KAI Divre I Sumatera Utara meminta masyarakat mematuhi aturan demi kebaikan bersama. Tindakan nekat membuka perlintasan liar tidak hanya membahayakan ratusan penumpang kereta api, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan keluarga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, jangan gadaikan nyawa demi jalan pintas sesaat," ujar Anwar.

Baca Juga:

Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KAI Divre I Sumut: Kereta Bersubsidi Wujud Implementasi Keadilan Sosial
Bersama Railfans, KAI Sumut Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api
Wujud Kepedulian Pasca-Banjir, KAI Divre I Sumut Salurkan Hewan Kurban ke Aceh Tamiang
8.448 Tiket Telah Terjual, KAI Tambah Dua Kereta pada Rangkaian KA Sribilah
KAI Sumut Tegaskan Kereta Api Pegang Prioritas Tertinggi
Sambut Libur Iduladha 1447 H, KAI Sumut Sediakan 43.160 Tempat Duduk
 
Komentar