MEDAN | Imagonews ~Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara dalam beberapa minggu terakhir menyebabkan kehilangan dan kerusakan dokumen paspor. Menyikapi kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengumumkan kebijakan layanan khusus bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian dan respon cepat dari jajaran Imigrasi. Menurutnya, masyarakat yang tertimpa bencana seharusnya tidak dibebani dengan proses administratif yang rumit. "Kami memahami bahwa bencana banjir telah menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat. Karena itu, kami berkomitmen memberikan kemudahan layanan penggantian paspor bagi warga yang terdampak, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban administrasi," ujarnya.Baca Juga:
Uray Avian menekankan, imigrasi hadir untuk memberikan rasa aman dan kepastian pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit tetap mendapatkan layanan yang cepat dan solutif. Imigrasi hadir bukan hanya sebagai institusi administrasi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam situasi darurat," tambahnya.
Meskipun diberikan kemudahan, proses penggantian paspor tetap mengutamakan verifikasi data dan kepastian identitas pemohon. Hal ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan. Para pemohon penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana diwajibkan membawa beberapadokumen pendukung yang akan menjadi dasar verifikasi petugas.Untuk memperlancar proses, pemohon diminta melampirkan dokumen berikut:
Baca Juga:1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Kartu Keluarga (KK) 3. Akte Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah 4. Paspor yang Telah Rusak atau Salinan Paspor Sebelumnya (jika paspor masih dapat ditemukan meskipun dalam kondisi rusak akibat banjir, pemohon wajb membawanya. Jika tidak tersisa, maka alternatif lain membawa Salinan paspor yang didapatkan di Kantor Penerbit Paspor sebelumnya). 5. Surat Keterangan Paspor Hilang dari Kantor Polisi (jika paspor hilang).6. Surat Keterangan dari Kelurahan/Otoritas yang Berwenang Sesuai Domisili (sebagai bukti kondisi kahar (force majeure)).
Baca Juga:Uray Avian juga menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang terjadi. "Kami turut bersedih dan prihatin atas bencana banjir yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera
Utara. Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan ketabahan, dan kami di Imigrasi akan berupaya semaksimal mungkin membantu melalui pelayanan yang bisa kami berikan," ungkapnya.
Kantor Imigrasi Medan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mendatangi kantor imigrasi atau menghubungi layanan informasi resmi jika membutuhkan bantuan atau keterangan lebih lanjut.Baca Juga:
Kemudahan layanan ini diharapkan dapat meringankan beban warga serta membantu mereka memulihkan kembali dokumen-dokumen penting yang hilang.(Agus S)
Baca Juga: