MEDAN | Imagonews ~ Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penipuan daring internasional berkedok kejahatan asmara atau love scamming. Sejumlah 7 WNA dan 31 WNI jaringan sindikat ini diamankan.
Operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari di wilayah Kota Medan ini mengamankan puluhan pelaku, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), beserta ratusan barang bukti elektronik.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait dugaan sindikat penipuan daring di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian saat konferensi pers, di Medan pada Senin siang (6/7/2026).
Baca Juga:
Kata Uray bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua tempat yang berbeda, penggerebekan Pertama (CBD Polonia) pada Selasa, 23 Juni 2026, tim gabungan melakukan pengamatan tertutup di kawasan Central Business District (CBD) Polonia. Petugas mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu ruko dan langsung melakukan penggerebekan saat aktivitas cyber scamming tengah berlangsung.
"Di lokasi ini, petugas mengamankan 1 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai penanggung jawab operasional, serta 31 WNI (13 perempuan, 16 laki-laki pekerja, dan 2 penanggung jawab)," terangnya.
Kemudian pengembangan kasus dilakukan di tempat lainnya yakin di Royal Sumatera & Hotel. Berdasarkan analisis digital pada ponsel penanggung jawab WNI, ditemukan bukti komunikasi terkait peningkatan daya listrik dan jaringan WiFi di kawasan Royal Sumatera. Pada Rabu, 24 Juni 2026 dini hari, petugas bergerak ke sebuah rumah di Royal Sumatera dan mengamankan 1 warga negara RRT serta 1 perempuan warga negara Vietnam yang bertindak sebagai penanggung jawab.
"Petugas juga mendapati sejumlah kamar berantakan di lantai dua rumah tersebut yang diduga baru saja ditinggalkan. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan setempat, beberapa WNA RRT sempat melarikan diri dengan berjalan kaki beberapa jam sebelum digerebek. Petugas kemudian menyisir hotel di sekitar lokasi dan berhasil membekuk 4 warga negara RRT lainnya di Hotel Golden Elephant," jelas Uray.
Baca Juga:
Secara keseluruhan, kata Uray bahwa tim gabungan mengamankan 7 orang WNA dan 31 orang WNI. Adapun inisial dan detail dokumen para WNA yang terlibat meliputi, 6 Pria Asal Tiongkok (RRT) berinisial ZH, XZ, ZW, XW, XY, dan SH. Empat di antaranya (ZH, ZW, XZ) menggunakan Visa Kunjungan Beberapa Kali Kedatangan (Multiple Entry Visa) indeks D2 Bisnis, sementara SH dan XY menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi indeks C12. 1 Perempuan Asal Vietnam berinisial NTTT, masuk ke Indonesia memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) indeks A1.
"Seluruh WNA tersebut diketahui masuk secara legal melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu dan memegang izin tinggal yang masih berlaku, namun menyalahgunakannya untuk aktivitas ilegal. Sementara itu, beberapa terduga pelaku asing lainnya kini masih dalam proses pencarian," terang Uray.
Pelaku Jaringan "Love Scamming" Medan
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Dr. Parlindungan menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring lintas negara bermodus asmara (love scamming) yang beroperasi di Kota Medan.
Baca Juga:
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Petugas langsung mengamankan 1 WN RRT yang bertindak sebagai koordinator serta 31 WNI sebagai pekerja.
Penyelidikan kemudian dikembangkan pada Rabu (24/6/2026) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven. Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan.
Dari seluruh lokasi operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, 7 laptop, 48 papan tik (keyboard), 7 dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, sindikat ini memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk mendekati dan mengelabui korban yang berada di luar negeri hingga mengalami kerugian finansial.
Baca Juga:
Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban.
Parlindungan menyatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dalam menutup ruang gerak kejahatan transnasional. Fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum secara terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan Uray Avian menjelaskan, Kantor Imigrasi Medan telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT dan Vietnam untuk mendeportasi ketujuh WNA tersebut serta mengajukan pencekalan selama 10 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui penerapan selective policy serta semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
"Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional," pungkasnya.
Baca Juga: