Selasa, 20 Oktober 2026

PT Perkebunan Sungai Wang Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan Buat 51,6 Ha Reklamasi Tak Berizin dan Langgar Pemanfaatan Ruang Laut

Redaksi - Kamis, 27 November 2025 08:29 WIB
PT Perkebunan Sungai Wang Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan Buat 51,6 Ha Reklamasi Tak Berizin dan Langgar Pemanfaatan Ruang Laut
SEGEL: Pemanfaatan ruang laut tak berizin dan reklamasi yang tanpa izin seluas 51,6 hektare di lokasi usaha PT Perkebunan Sungai Wang disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K).(Foto: Humas Ditjen PSDKP)

DELI SERDANG | Imagonews ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel 51,6 hektare kegiatan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tak berizin milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perkebunan Sungai Wang di Pematang Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Upaya ini merupakan tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan PT Perkebunan Sungai Wang selaku penanggung jawab usaha yang tidak memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) maupun Izin Reklamasi.

"Hasil pengawasan di lapangan dan permintaan keterangan, Tim kami menemukan di lokasi usaha PT Perkebunan Sungai Wang ini telah terpasang beton dan bambu di perairan laut, serta ada reklamasi yang tanpa izin di perusahan perkebunan sawit," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat terjun langsung memimpin penyegelan di Deli Serdang, pada Rabu (26/11/2025).

Ipunk menambahkan, hasil pemeriksaan didukung dengan citra satelit menunjukkan luas pemanfaatan ruang laut tak berizin ini seluas 51,6 hektare.

"Izin PKKPRL ini sangat penting untuk memastikan pemanfaatan ruang laut tidak sekedar bermanfaat secara ekonomi, namun juga ada manfaatnya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan sekitarnya," papar Ipunk.

Guna proses lebih lanjut, terhadap pelanggaran PT Perkebunan Sungai Wang ini akan dilakukan proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono

"Potensi sanksi selain dihentikan kegiatannya, ada juga potensi denda administratif, yang akan dihitung berdasarkan nilai investasi, dan ini perlu waktu. Selain itu, PT Perkebunan Sungai Wang juga harus segera mengurus PKKPRL dan izin reklamasi," pungkasnya.(Agus S)

Editor
: Agus Supratman
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DANA dan KKP Perkuat Komitmen Blue Economy melalui Aksi Bersihkan Pantai
 
Komentar