MEDAN | Imagonews ~ Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi buah bibir masyarakat, bukan karena prestasinya dalam melindungi, mengayomi dan melakukan penegakkan hukum, melainkan karena dugaan perbuatan oknum jajarannya.
Dua anggota Polda Sumut diduga lakukan Penangkapan, Penggeledahan dan Penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang, Indra Surya Nasution, SH yang terjadi disamping Mapolrestabes Medan Jalan HM.Said Nomor 1, Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara ketika hendak memberikan keterangan akibat tindak pidana pembakaran mobil miliknya yang ditangani Polrestabes Medan.Berdasarkan video yang beredar dan viral di media sosial diketahui tindakan unprosedural dan sewenang-wenang dua anggota Polda Sumut telah mencoreng Institusi Polri dan mendapatkan kecaman dari masyarakat Indonesia khususnya kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:Ditengah gencarnya Reformasi Polri yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof. Jimmly Asshiddiqie dan 9 anggota lainya, Polri dalam hal ini Polda Sumut lagi-lagi membuat ulah dengan melakukan tindakan yang serampangan dan bertentang aturan hukum.
Menyikapi hal tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia mengecam keras tindakan anggota PoldanSumut dan mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggu jawab atas tindakan anggotanya. Seraya memberikan tindakan baik secara Kode Etik maupun Pidana. Serta mengungkap tindak pidana pembakaran terhadap mobilnya yang sebelumnya di aporkan Indra di Polrestabes Medan.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, upaya paksa terkait Penggeledahan yang dilakukan anggota Polda secara terang benderang (cetho welo-welo) bertentangan dengan Pasal 112 dan 113 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Pasal a quo, kata Irvan, menekankan jika untuk kepentingan Penyidikan penyidik dapat melakukan Penggeledahan dengan adanya Izin Pengadilan, tetapi berdasarkan video yang beredar anggota Polda Sumut subdit III Ranmor tersebut menyampaikan tindakanya berdasarkan laporan Informasi (LI) masyarakat yang seyogianya merupakan bagian dari Penyelidikan. Serta tanpa adanya izin dari Pengadilan.
Baca Juga:"Oleh karena itu tindakan anggota Polda Sumut merupakan tindakan Uprosedural, arogan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Maka sudah barang tentu secara hukum Kapolda Sumut sebagai ankum (atasan hukum) bertanggung jawab dan menindak tegas anggotanya," tegas Irvan.
Tidak hanya itu, LBH Medan menilai tindakan ini bukan hanya unprosedural tetapi diduga merupakan by order atau pesanan. Bukan tanpa alasan berdasarkan bukti elektronik yang ada diketahui anggota tersebut telah memantau Indra saat ditempat usahanya/rumahnya dan kemudian mengikutinya hingga sampai ke Mapolrestabes Medan.
"Patut diduga perbuatan tersebut adalah upaya kriminalisasi terhadap Indra. Maka Polda Sumut harus mengungkap siapa dalang dibalik semua ini," kata Irvan.LBH Medan menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan anggota Polda Sumut bukan hanya bermasalah pada aparat penegak hukumnya (APH) saja tetapi, juga bermasalah terhadap aturanya dalam hal ini KUHAP.
Baca Juga:Maka sudah seharusnya KUHAP dihentikan penggunannya dan dilakukan perbaikan dengan mengedepakan partisipasi bermakna (meaningful partisipation) dari lapisan masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban seperti Indra Surya.
Upaya paksa secara uprosedural dan sewenang-wenang tersebut diduga telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR.
Baca Juga: