Sabtu, 13 Juni 2026
Kutip Ongkos 5.000 $USA per Orang

Selundupkan 38 Orang Pengungsi Internasional ke Perancis, 4 WN Sri Langka Ditangkap Imigrasi Medan

Agus Supratman - Selasa, 09 Desember 2025 15:36 WIB
Selundupkan 38 Orang Pengungsi Internasional ke Perancis, 4 WN Sri Langka Ditangkap Imigrasi Medan
BARANG BUKTI: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian dan jajaran menunjukkan berbagai barang bukti Tindak kejahatan penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Medan.(Foto: Agus S/ Imagonews)

MEDAN | Imagonews ~ Tindak kejahatan penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi diMedan. Modus operandinya, sindikat pelaku berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayah Kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Yang mengejutkan, jaringan ini melibatkan 4 pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,Uray Avian. Dijelaskan Uray Avian, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh.

"Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi", tegasnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan jaringan pelaku kejahatan penyelundupan manusia ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR."Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi. Atas dasar tersebut, Imigrasi Medan lakukan tindakan tegas", tandas Uray Avian.

TERSANGKA: Empat orang pengungsi WN Sri Lanka yang ditangkap Imigrasi Medan karena melakukan TPPO.(Foto: Agus S/Imagonews)
Disamping itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Firman Akhsani menambahkan, pengungkapan bermula dari aktivitas intilijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan pada bulan November 2025, yang mencari 2 Warga Negara Sri Lanka yang pada bulan Agustus lalu diperiksa karena pelanggaran keimigrasian berupa Overstay. Petugas intelijen mendapat informasi, 2 orang tersebut akan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Berdasarkan informasi yang terhimpun, didapat sejumlah nama yang mengakomodir keberangkatan secara ilegal dua (2) orang Warga Negara Sri Lanka yang Overstay tersebut, diantaranya; TK diduga kuat berperan sebagai operator lokal, RS sebagai dalang dan mengumpulkan dana dari para korban, MT merekrut/mencari penumpang, dan NS yang menyiapkan logistik dan makan para korban selama di tempat penampungan.

"Intelijen Imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", jelas Firman. Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.

Baca Juga:

Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran Keimigrasian ke Kantor Imigrasi. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindak lanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Agus S)

Baca Juga:
Editor
: Edi Saputra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Respons Rico Waas Soal Rangkap Jabatan Pengurus Harian LPTQ, Desak Benahi Pembinaan Generasi Qur'an
8 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan Akibat Kerja Tanpa Ijin
Rico Waas dan Mantan PSMS Bahas Kebangkitan Sepak Bola Medan
Gunakan Tiket Palsu untuk Perpanjangan Izin Tinggal, Imigrasi Medan Deportasi WN Tiongkok
Tempat Hiburan Malam Capital Building Medan DIrazia Tim Gabungan Polda Sumut
LBH Medan: Hakim Yang Dijatuhi Sanksi Tak Layak Bersidang di PN Medan dan Mahkamah Agung Harus Bersih-Bersih
 
Komentar