MEDAN | Imagonews ~ Tindak kejahatan penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi diMedan. Modus operandinya, sindikat pelaku berupaya menyelundupkan manusia keluar wilayah Kota Medan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Yang mengejutkan, jaringan ini melibatkan 4 pengungsi asal Sri Lanka sebagai operator kunci di Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan,Uray Avian. Dijelaskan Uray Avian, para sindikat penyelundupan manusia berhasil ditangkap saat mengatur keberangkatan calon korban yang direncanakan menggunakan kapal di Kuala Langsa, Aceh.
"Penyelundupan manusia ini kejahatan lintas negara serius. Para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sebesar 5.000 US Dollar tiap satu korban yang dijaring. Ini sebuah kerja yang patut diapresiasi karena berhasil mengendus tindak kejahatan yang bahkan dilakukan oleh pengungsi", tegasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Uray Avian menambahkan jaringan pelaku kejahatan penyelundupan manusia ini melibatkan pengungsi asal Sri Lanka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu pengungsi UNHCR."Temuan ini mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan status pengungsi. Atas dasar tersebut, Imigrasi Medan lakukan tindakan tegas", tandas Uray Avian.

"Intelijen Imigrasi Medan berhasil mengendus gerak-gerik sindikat penyelundupan manusia yang terjadi di Medan. Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Imigrasi Medan. Para pelaku diancam dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian", jelas Firman. Pasal 120 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, percobaan untuk melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.
Baca Juga:
Saat ini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajaran Kantor Imigrasi Medan mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran Keimigrasian ke Kantor Imigrasi. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindak lanjuti secara serius dan dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Agus S)
Baca Juga: